Contact Whatsapp085210254902

PKP Bisa Kena Suspend Apabila Alamat Virtual Office Tak Sesuai

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 November 2023 | Dilihat 716kali
PKP Bisa Kena Suspend Apabila Alamat Virtual Office Tak Sesuai

Wajib pajak yang telah resmi diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan alamat di kantor virtual tidak diizinkan lagi menggunakan alamat tersebut sebagai lokasi PKP apabila masa sewa kantor virtualnya telah berakhir.

Suswanto, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara, menyatakan bahwa PKP harus segera mencari alamat lain jika sewa kantor virtual sudah habis.

"Jika mereka tidak lagi menyewa di tempat tersebut, kami akan menangguhkan akun mereka karena secara faktual tidak lagi terdaftar di sana," katanya, seperti yang dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Suswanto menjelaskan bahwa kantor pajak secara berkala bertukar informasi mengenai wajib pajak yang menyewa jasa kantor virtual dengan pengelola kantor virtual. Pertukaran informasi ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

"Kami menawarkan untuk mencocokkan alamat pengguna kantor virtual dengan yang tercatat sebagai penyewa. Kami mencari tahu mana yang masih menggunakan alamat tersebut tanpa membayar sewa," ujarnya.

Melalui pertukaran data, pengelola kantor virtual dapat mengetahui identitas pengusaha yang menggunakan alamat virtual tanpa membayar sewa. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh data baru untuk memperbarui informasi terkait wajib pajak.

Data yang ditukar dan dicocokkan mencakup tanggal awal dan akhir sewa, nama, nomor telepon, dan email penanggung jawab, serta alamat operasional wajib pajak.

"Data lengkap ini memungkinkan mereka untuk berkomunikasi dengan penyewa. Inilah yang kami harapkan karena data kami sudah banyak yang tidak valid. Hal ini menghambat komunikasi kami dengan penyewa di kantor virtual," tambah Suswanto.

Sebagai catatan, kantor virtual adalah fasilitas dengan ruang fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh pengelola kantor virtual. Fasilitas ini dapat digunakan sebagai lokasi, tempat usaha, atau korespondensi bersama oleh dua atau lebih pengusaha yang membayar sewa dalam berbagai bentuk, kecuali jasa persewaan gedung dan kantor. Kantor virtual dapat diakui sebagai tempat PKP jika pengelolanya telah terdaftar sebagai PKP, menyediakan ruang fisik, dan secara nyata mendukung kegiatan kantor.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com