Contact Whatsapp085210254902

5 Fakta di Balik Kasus Korupsi 2 PNS Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 15 November 2023 | Dilihat 967kali
5 Fakta di Balik Kasus Korupsi 2 PNS Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak tersebut adalah Yulmanizar dan Febrian, yang dituduh menerima uang sebagai imbalan atas manipulasi pemeriksaan pajak beberapa perusahaan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan penetapan status tersangka untuk Yulmanizar dan Febrian sebagai hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pejabat pajak sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Selain pejabat pajak, kasus ini juga melibatkan konsultan pajak perusahaan seperti Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dari PT Gunung Madu, Agus Susetyo dari PT Jhonlin, dan Veronika Lindawati dari PT Bank Panin.

Pejabat Ditjen Pajak dan konsultan pajak tersebut telah divonis bersalah dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Yulmanizar dan Febrian diduga terlibat sebagai anggota tim pajak yang terlibat dalam manipulasi pemeriksaan pajak terhadap beberapa perusahaan.

Beberapa fakta terungkap dalam perkara ini, antara lain:

1. Perintah dari Atasan:
KPK menduga Yulmanizar dan Febrian menerima perintah dari atasan mereka untuk melakukan manipulasi perhitungan pembayaran pajak sesuai permintaan wajib pajak. Atasan yang dimaksud mencakup Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred. Angin dan Dadan diduga mensyaratkan perusahaan memberikan uang untuk memanipulasi hasil pemeriksaan pajak.

2. Penerimaan Uang Miliaran Rupiah:
KPK menduga bahwa dari manipulasi pemeriksaan pajak ini, para pejabat dan pemeriksa pajak menerima total uang sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4.000.000. Uang ini diduga dibagikan antara Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian. Tiga perusahaan yang diduga memberikan uang tersebut adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

3. Penerimaan Gratifikasi:
Selain suap, KPK juga menduga bahwa Yulmanizar dan Febrian bersama atasan mereka menerima gratifikasi dalam bentuk miliaran Rupiah terkait pemeriksaan pajak.

4. Pelaporan oleh Haji Isam:
Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Haji Isam, melaporkan Yulmanizar ke polisi pada Oktober 2021. Pelaporan ini terkait kesaksian Yulmanizar dalam persidangan yang menyebut nama Haji Isam, pendiri Jhonlin Group. KPK menyatakan akan memberikan perlindungan pada Yulmanizar yang saat itu masih berstatus saksi.

5. Dugaan Tambang Emas:
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengindikasikan kemungkinan pengembangan kasus Yulmanizar ke tindak pidana pencucian uang. Informasi menyebutkan bahwa Yulmanizar diduga membeli lahan tambang emas di Bolaang Mongondow, yang dapat membuka kemungkinan tindak pidana pencucian uang jika terbukti uang tersebut berasal dari korupsi. Penyidik KPK akan mendalami informasi ini.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com