
Bukti potong pajak menjadi dokumen krusial yang seharusnya diminta oleh para pekerja saat mengajukan resign atau pengunduran diri. Terdapat beragam manfaat yang dapat diperoleh dari perolehan dokumen ini saat proses resign. Salah satu keuntungannya adalah menghindarkan kesulitan dalam mengurus dokumen bukti potong ketika kembali ke kantor lama untuk menangani Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Selain itu, dokumen ini juga mempermudah perhitungan pemotongan pajak penghasilan di tempat kerja yang baru.
"#KawanPajak dapat meminta bukti potong PPh dari pemberi kerja setelah resign dan membawa bukti potong PPh tersebut ke pemberi kerja yang baru untuk penyesuaian penghitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan," seperti yang dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (14/11/2023).
Bukti potong pajak memiliki dasar hukum tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Februari 2017.
Pada Pasal 1 PMK No. 12/2017 disebutkan bahwa Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang setara, yang dikeluarkan oleh Pemotong PPh untuk membuktikan pemotongan PPh yang telah dilakukan dan mencantumkan besarnya PPh yang sudah dipotong.
Pemotong atau Pemungut PPh diwajibkan oleh PMK ini untuk membuat Bukti Pemotongan PPh terkait pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan, serta Bukti Pemungutan PPh terkait pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. Dokumen ini juga harus diberikan kepada pihak yang dipotong atau dipungut PPh.
"Bukti Pemotongan PPh dan/ atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik," sesuai dengan Pasal 4 PMK tersebut.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016, disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Pasal 23 ayat 2 Perdirjen tersebut juga mengingatkan bahwa jika Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 juga diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=YOnC5Xb349isHGee
Komentar Anda