Contact Whatsapp085210254902

Petugas Pajak Tolak VAT Refund bagi Turis Asing, Inilah Penyebabnya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 14 November 2023 | Dilihat 764kali
Petugas Pajak Tolak VAT Refund bagi Turis Asing, Inilah Penyebabnya

Petugas yang bertugas pada loket restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menolak permohonan pengembalian PPN bagi turis asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapannya persyaratan pendukung yang dibawa oleh turis asing yang datang ke Loket VAT Refund sekitar pukul 14.30 WITA.

Petugas uang persediaan restitusi PPN, Ashenda Bintang Saputra, menjelaskan bahwa turis asing hanya membawa faktur pajak khusus dari toko retail tanpa melengkapi persyaratan dengan menunjukkan paspor. Alasan yang disampaikan turis adalah bahwa paspor mereka tertahan di imigrasi.

Meskipun diberikan kemudahan untuk kembali masuk ke dalam imigrasi guna mengambil foto identitas paspor dan tanggal kedatangan ke Indonesia, turis asing tetap bersikeras meminta pengembalian PPN. Namun, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai prosedur VAT Refund, turis akhirnya meninggalkan loket setelah beberapa penjelasan dari petugas.

Ashenda menegaskan bahwa terdapat prosedur yang harus dipatuhi turis asing untuk meminta kembali PPN yang telah dibayarkan saat pembelian barang. Turis wajib menunjukkan paspor serta tanggal kedatangan ke Indonesia, dan untuk mempermudah, mereka diberi opsi menunjukkan foto paspor jika paspor tertahan di imigrasi. Apabila semua syarat terpenuhi, pengembalian PPN akan dilakukan, namun jika tidak, pihak pajak tidak dapat memberikan pengembalian.

Pihak pajak berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada toko ritel agar memberikan informasi yang jelas kepada turis asing mengenai tata cara permintaan pengembalian PPN. Hal ini bertujuan agar turis asing dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak tiba di bandara.

DJP telah mempermudah prosedur VAT Refund setelah melakukan pembaruan pada tahun 2019. Syaratnya meliputi memastikan barang dibeli dari toko dengan logo "Tax Refund for Tourists" di seluruh Indonesia, pembayaran pajak minimum sebesar Rp 50 ribu per transaksi, jumlah pajak minimum Rp 500 ribu dari beberapa tanda terima, pembelian barang dalam satu bulan sebelum meninggalkan Indonesia, dan barang harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi terlampir dalam satu bulan dari tanggal pembelian.

Turis asing yang memenuhi syarat dapat mengunjungi loket VAT Refund di beberapa bandara Indonesia. Mereka perlu menyerahkan faktur pajak asli yang valid kepada petugas pajak di loket Pengembalian Pajak, serta menunjukkan paspor, kartu keberangkatan, dan barang sebagai bagasi terlampir. Setelah verifikasi oleh petugas, turis asing akan menerima pengembalian pajak secara tunai atau melalui transfer bank, tergantung pada jumlahnya. Proses transfer dilakukan dalam satu bulan setelah permohonan diterima. Jika jumlah pengembalian melebihi Rp 5 juta, turis asing dapat memilih antara pengembalian tunai sebesar Rp 5 juta dan sisanya melalui transfer bank.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=4FpvkdcLq-08QCaC

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com