
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan target penerimaan perpajakan, yang mencakup pajak dan bea cukai, untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.045,45 triliun, dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar Rp 1.963,48 triliun. Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023 dan berlaku sejak diumumkan pada 10 November 2023.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia, dalam konteks pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Dengan revisi target penerimaan perpajakan, terjadi perubahan pada jenis pajak, termasuk kenaikan Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya Rp 935,06 triliun. Namun, target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.
Penerimaan cukai juga mengalami penurunan, dengan total menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun. Khususnya, target penerimaan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 218,69 triliun dari Rp 232,58 triliun, dan cukai minuman beralkohol menjadi Rp 8,38 triliun dari Rp 8,66 triliun.
Di sektor pendapatan pajak perdagangan internasional, presiden menaikkan target menjadi Rp 72,89 triliun dari sebelumnya Rp 57,74 triliun. Komponen ini melibatkan kenaikan bea masuk menjadi Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 19,80 triliun.
Selain itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami peningkatan menjadi Rp 515,80 triliun dari sebelumnya Rp 441,39 triliun. Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi penopang sebesar Rp 81,53 triliun.
Meskipun begitu, dalam hal belanja, tidak terjadi perubahan pada besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi. Presiden hanya merevisi komponen pengelolaan belanja lainnya, seperti belanja program pelayanan umum yang naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun, dan belanja program ekonomi yang menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun.
Anggaran belanja pendidikan juga mengalami kenaikan, termasuk porsi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat yang menjadi Rp 249,15 triliun dari sebelumnya Rp 237,14 triliun. Dengan total, anggaran pendidikan pada tahun 2023 menjadi Rp 624,25 triliun dari sebelumnya Rp 612,23 triliun.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=4FpvkdcLq-08QCaC
Komentar Anda