
Setiap kali Anda berpergian ke luar negeri atau kembali ke Indonesia, Anda akan selalu menemui sebuah formulir yang harus diisi dengan cermat. Formulir ini disebut Customs Declaration, atau Pernyataan Kepabeanan. Namun, apa sebenarnya Customs Declaration? Bagaimana cara mengisinya? Simak artikel berikut ini
Customs Declaration adalah dokumen yang melaporkan barang-barang yang Anda bawa dari luar negeri. Tujuan dari dokumen ini adalah membantu pemerintah mengidentifikasi barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam negara, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, barang-barang yang terkait dengan terorisme, dan barang-barang ilegal lainnya. Selain itu, dokumen ini digunakan untuk menentukan apakah barang yang Anda bawa dapat dikenakan bea masuk, pajak, atau kewajiban lainnya. Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengatur tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017), dan menyebutkan bahwa Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut mencakup barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, serta barang impor lainnya yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi.
Penumpang adalah setiap individu yang melintasi perbatasan negara dengan menggunakan sarana pengangkut, bukan sebagai awak sarana pengangkut atau pelintas batas. Sementara awak sarana pengangkut adalah individu yang harus berada dalam sarana pengangkut karena tugas pekerjaannya, dan mereka datang bersamaan dengan sarana pengangkut. Sarana pengangkut sendiri mencakup kendaraan atau alat transportasi melalui laut, udara, atau darat yang digunakan untuk mengangkut barang dan orang.
Customs Declaration berbentuk formulir yang harus diisi oleh penumpang yang memasuki atau meninggalkan Indonesia melalui jalur udara, laut, atau darat. Formulir ini memuat informasi mengenai identitas penumpang, barang yang dibawa, dan kewajiban bea cukai.
Dokumen ini juga berperan sebagai alat bagi Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa dari luar negeri. Penting untuk diingat bahwa pemeriksaan barang merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yang bertujuan mencegah barang-barang berbahaya masuk ke dalam negara.
Bagaimana cara mengisi Customs Declaration? Anda memiliki dua opsi: secara elektronik atau secara manual. Pengisian elektronik adalah cara yang lebih praktis dan cepat, di mana Anda bisa mengisi formulir secara daring melalui Electronic Customs Declaration (E-CD). Beberapa bandara di Indonesia, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan, telah menerapkan pengisian Customs Declaration secara elektronik untuk kemudahan Anda. Anda hanya perlu memasukkan data pribadi Anda, nomor penerbangan, dan barang bawaan. Setelah itu, Anda akan menerima kode QR yang dapat Anda tunjukkan kepada petugas bea cukai saat tiba di Indonesia. E-CD juga memfasilitasi registrasi IMEI untuk telepon seluler atau perangkat lain yang memerlukan kartu SIM dari luar negeri.
Cara manual lebih tradisional, di mana Anda harus mengisi formulir cetak yang tersedia di loket bea cukai. Namun, formulir Customs Declaration juga sering dibagikan di dalam pesawat sebelum mendarat di Indonesia atau bisa diperoleh di meja layanan mandiri. Anda perlu mengisi data pribadi, nomor penerbangan, dan barang bawaan secara manual, serta menandatangani formulir sebagai bukti kejujuran.
Jika Anda membawa barang-barang yang dikenakan bea masuk, pajak, atau kewajiban lainnya, Anda harus melaporkannya secara jujur dan lengkap di Customs Declaration Anda, serta membayar kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku. Jumlah bea masuk dan pajak yang harus Anda bayar akan bergantung pada jenis, jumlah, dan nilai barang yang Anda bawa. Anda dapat menggunakan kalkulator bea masuk dan pajak yang tersedia di situs resmi Bea Cukai untuk menghitung kewajiban Anda. Pastikan juga bahwa barang-barang yang Anda bawa memiliki izin khusus jika diperlukan, seperti surat kesehatan, sertifikat karantina, atau izin impor yang diperlukan.
Dengan mengisi Customs Declaration dengan jujur dan benar, Anda akan mematuhi hukum, mencegah penyelundupan, dan menjaga kepentingan nasional Indonesia.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=0gPx7JN0kNj-QVJ8
Komentar Anda