Contact Whatsapp085210254902

Negara-Negara yang Terapkan Otoritas Pajak Semiotonom

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 13 November 2023 | Dilihat 1167kali
Negara-Negara yang Terapkan Otoritas Pajak Semiotonom

Isu tentang pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali muncul, setelah diungkapkan oleh calon presiden Prabowo Subianto. Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta baru-baru ini, Prabowo berkomitmen untuk melakukan restrukturisasi Kemenkeu jika terpilih dalam Pemilu 2024. Salah satu proposalnya adalah mengubah DJP menjadi entitas otonom yang disebut Badan Penerimaan Negara. Alasannya adalah pengamatan atas beberapa negara yang telah lama memisahkan badan pajak mereka dari kementerian keuangan atau memberikan otonomi sebagian kepada badan pajak tersebut, yang berhasil meningkatkan penerimaan negara. Jadi, negara mana saja yang telah menerapkan otoritas pajak semiotonom?

Seperti yang kita ketahui, pajak adalah kewajiban wajib bagi setiap warga negara atau perusahaan untuk membayar kepada negara sebagai sumber pendanaan untuk kepentingan umum. Namun, sistem perpajakan tidak sama di seluruh negara.

Beberapa negara telah memutuskan untuk memberikan kewenangan pajak sepenuhnya kepada badan pajak, walaupun mereka masih berkoordinasi dalam beberapa hal dengan kementerian keuangan mereka. Model ini disebut lembaga semiotonom (Semi-Autonomous Revenue Authority/SARA).

Tujuan dibentuknya lembaga semiotonom adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi pajak. Badan pajak yang berdiri sendiri memiliki otonomi dalam administrasi, anggaran, kebijakan, sumber daya manusia, serta insentif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Berikut beberapa negara yang menerapkan otoritas pajak semiotonom:

1. Amerika Serikat (AS)

Salah satu contoh negara yang memiliki badan pajak semiotonom adalah Amerika Serikat (AS). Pemerintah AS mendirikan Internal Revenue Service (IRS), yang bertanggung jawab atas pengumpulan pajak federal AS dan mengelola Internal Revenue Code (IRC), yaitu hukum pajak federal utama. IRS adalah sebuah lembaga dalam Departemen Keuangan dan dipimpin oleh Komisaris Pendapatan Internal yang ditunjuk oleh Presiden AS untuk masa jabatan lima tahun. Tugas IRS termasuk memberikan bantuan pajak kepada Wajib Pajak, mengeluarkan peraturan pajak, menetapkan tarif pajak, mengumpulkan pajak, memberikan fasilitas dan insentif pajak, melakukan audit, penegakan hukum, dan memerangi korupsi serta penghindaran pajak.

2. Singapura

Singapura adalah negara lain yang memiliki badan pajak yang berdiri sendiri, yaitu Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). Meskipun masih berada di bawah Kementerian Keuangan Singapura, IRAS memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam mengelola sumber daya personel dan keuangan.

IRAS didirikan pada tahun 1992 melalui Undang-Undang Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh Departemen Pendapatan Dalam Negeri. IRAS bertanggung jawab atas pengumpulan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Barang dan Jasa (GST), Pajak Properti, Bea Warisan, Bea Taruhan dan Undian, Bea Meterai, dan Pajak Kasino.

3. Malaysia

Malaysia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia Tenggara dan memiliki tarif pajak perusahaan dan pribadi yang bersaing. Malaysia juga menawarkan sejumlah insentif pajak untuk menarik investasi asing, seperti zona ekonomi khusus, pembebasan pajak, dan kredit pajak.

Malaysia memiliki Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM) sebagai badan semiotonom yang mengelola administrasi pajak, penegakan hukum, dan intelijen pajak. Awalnya, Departemen Hasil Dalam Negeri Malaysia diubah menjadi lembaga hukum pada tahun 1996 untuk meningkatkan administrasi pajak. LHDNM bertanggung jawab atas pengumpulan pendapatan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Cukai, dan Pajak Penghasilan.

4. Bangladesh

Bangladesh memiliki otoritas penerimaan khusus yang disebut National Board of Revenue (NBR). Secara administratif, NBR masih berada di bawah Divisi Sumber Daya Internal (IRD) di Kementerian Keuangan. Namun, NBR adalah otoritas tertinggi untuk administrasi pajak di Bangladesh. NBR dibentuk pada tahun 1972 dan bertanggung jawab atas formulasi kebijakan dan hukum pajak, perundingan perjanjian pajak dengan pemerintah asing, serta berpartisipasi dalam diskusi antarkementerian mengenai masalah ekonomi yang memengaruhi kebijakan fiskal dan administrasi pajak. Tanggung jawab utama NBR adalah mengumpulkan pendapatan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Cukai, dan Pajak Penghasilan.

5. Australia

Australia adalah negara maju dan stabil di Oseania dengan tarif pajak perusahaan dan pribadi yang moderat. Australia juga menawarkan berbagai insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk penelitian dan pengembangan, inovasi, dan infrastruktur.

Australia memiliki Australian Taxation Office (ATO) sebagai lembaga semiotonom yang bertanggung jawab atas administrasi pajak federal, bea cukai, dan kontribusi keamanan sosial. ATO didirikan pada tahun 1910 dan merupakan badan hukum utama untuk pengumpulan pendapatan pemerintah Australia. ATO mengumpulkan Pajak Penghasilan, Pajak Barang dan Jasa, dan pajak federal lainnya, serta mengelola Australian Business Register dan berbagai pembayaran pemerintah Australia.

Dengan adanya badan pajak semiotonom di berbagai negara, hal ini menunjukkan variasi dalam cara negara-negara mengelola sistem perpajakan mereka dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak dan efisien.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini

https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=0gPx7JN0kNj-QVJ8

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com