
Melalui PMK Nomor 68 Tahun 2023, pemerintah telah memperbaiki dan memperluas prosedur untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai juga memiliki wewenang untuk mencabut NPPBKC. Pertanyaannya, mengapa Bea Cukai mencabut NPPBKC?
Apa yang dimaksud dengan NPPBKC?
NPPBKC adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di sektor cukai.
Apa yang dimaksud dengan barang kena cukai? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kena cukai mencakup etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Siapa yang diwajibkan memiliki NPPBKC?
Semua individu atau entitas yang bermaksud menjalankan kegiatan di sektor cukai harus memiliki izin NPPBKC, termasuk:
1. Pengusaha pabrik barang kena cukai
2. Pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol
3. Importir barang kena cukai
4. Penyalur minuman mengandung etil alkohol
5. Pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol
Apa penyebab pencabutan NPPBKC oleh Bea Cukai?
NPPBKC dapat dicabut atas beberapa alasan, yaitu:
1. Permohonan dari pemilik NPPBKC
2. Pemegang NPPBKC tidak menjalankan usaha selama satu tahun
3. Ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai), serta pasal 3 ayat (3) dan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tidak lagi dipenuhi oleh pemegang NPPBKC, yang berarti pemegang NPPBKC tidak lagi mewakili badan hukum atau individu yang berkedudukan di Indonesia
4. Pemegang NPPBKC dinyatakan pailit
5. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) UU Cukai
6. Pemegang NPPBKC melanggar ketentuan UU Cukai berdasarkan keputusan hakim
7. Pemegang NPPBKC melanggar ketentuan pasal 30 UU Cukai
8. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, atau dikerjasamakan dengan orang lain tanpa persetujuan menteri keuangan
Namun, pemegang NPPBKC yang tidak menjalankan usaha selama satu tahun masih bisa mempertahankan izinnya dalam situasi-situasi tertentu, seperti melakukan renovasi (dengan pemberitahuan sebelumnya) atau mengalami bencana alam di luar kendali mereka (dengan laporan yang wajib disampaikan).
Apa konsekuensi jika kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada Bea Cukai? Risikonya adalah NPPBKC akan dicabut karena tidak menjalankan usaha selama satu tahun. Penting untuk dicatat bahwa pelaku usaha yang memproduksi tembakau harus segera menyelesaikan kewajiban cukai mereka dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima pemberitahuan pencabutan NPPBKC. Jika hasil tembakau masih berada di tangan importir, maka barang tersebut harus segera dikeluarkan ke dalam peredaran bebas atau disimpan di tempat usaha yang bersangkutan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=0gPx7JN0kNj-QVJ8
Komentar Anda