
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak digital sebesar Rp 15,68 triliun hingga 31 Oktober 2023. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, jumlah ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan merupakan akumulasi setoran sejak tahun 2020.
Astuti memaparkan rincian setoran PPN PMSE, mulai dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020 hingga mencapai Rp 5,54 triliun pada tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa 161 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, jumlah yang tetap sejak bulan sebelumnya. Astuti menegaskan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional melalui penunjukan pemungut PPN sesuai regulasi, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Regulasi tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen untuk produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia oleh pemungut yang telah ditunjuk. Pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN, seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang mencatat pemungutan dan pembayaran PPN.
Astuti menyampaikan bahwa ke depan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria, seperti nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Untuk lebih lanjut tentang PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, informasinya dapat diakses melalui situs resmi pajak dalam bahasa Indonesia (https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) atau bahasa Inggris (https://pajak.go.id/en/digitaltax).
Dalam konteks lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan niat pemerintah untuk mengoptimalkan sektor digital sebagai sumber penerimaan negara yang adil. Ia menyoroti pentingnya kesetaraan dalam pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri, seiring dengan kemajuan era digital yang semakin menjadi pokok pembicaraan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=JQaUgKgRrg9S1FeG
Komentar Anda