
Pada Forum Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam sektor perpajakan, bea dan cukai, serta layanan lain yang diselenggarakan oleh unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu langkah yang diambil adalah pembukaan Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan perpajakan. Bagaimana mekanisme akses ke Kemenkeu PRIME? Penjelasannya akan diberikan dalam artikel ini.
Apa itu Kemenkeu PRIME?
Kemenkeu PRIME merupakan elemen utama dalam upaya strategis Kementerian Keuangan dalam meningkatkan layanan digital. Tujuan utama Kemenkeu PRIME adalah memberikan kemudahan kepada berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi terkait tugas dan fungsi seluruh unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.
Sebagaimana kita ketahui, Kemenkeu memiliki empat unit eselon I yang memiliki kantor vertikal, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu, terdapat unit eselon lain di Kemenkeu, seperti Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan (DJPK).
Kemenkeu PRIME juga menawarkan berbagai inovasi dalam pelayanan publik, seperti e-Filing, Mobile Tax Unit (MTU) DJP, aplikasi SIMSERBAl Bendahara Pintar, Pembangunan Lancar-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan IdS - Internship dan Secondment bagi pemerintah daerah dan DJPK. Namun, penting untuk dicatat bahwa Kemenkeu PRIME tidak menggantikan pusat kontak layanan lain yang ada di unit vertikal lain, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.
Selain itu, Kemenkeu PRIME memastikan bahwa semua permintaan informasi, laporan gangguan teknis, dan keluhan terkait pelanggaran atau kecurangan akan tercatat dalam sistem, sehingga prosesnya menjadi lebih transparan. Keamanan informasi pelapor juga tetap dijaga, terutama dalam kasus pengaduan terkait dugaan tindak kecurangan atau penipuan.
Apa Tugas dan Fungsi Kemenkeu PRIME?
Secara lebih mendetail, tugas dan fungsi Kemenkeu PRIME mencakup:
1. Memberikan jawaban atas pertanyaan;
2. Menangani pengaduan terkait:
- Dugaan tindak pidana di bidang keuangan negara;
- Pelayanan dan sarana prasarana;
- Pelanggaran sesuai dengan peraturan terkait pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor di lingkungan Kemenkeu.
3. Menerima saran;
4. Memproses permintaan layanan sesuai dengan katalog layanan; dan/atau
5. Menangani keluhan.
Bagaimana Cara Mengakses Layanan Kemenkeu PRIME?
Kemenkeu PRIME menyediakan tiga jalur akses, yaitu:
1. Telepon dengan kode akses 134;
2. Surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id dan WhatsApp di nomor 081310004134; dan
3. Layanan di menu "Hubungi Kami" di situs web Kemenkeu, https://www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.
Kemenkeu PRIME memberikan layanan pada hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini.
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=f2B_g2GJzs7vJ17l
Komentar Anda