
Dalam persiapan Pilpres 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memiliki rencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara jika mereka terpilih. Upaya ini menciptakan perbandingan dengan negara-negara lain yang sudah memiliki lembaga serupa. Ronny P Sasmita, seorang analis senior dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, mengungkapkan bahwa beberapa negara telah memiliki lembaga penerimaan pajak yang berfungsi, seperti Bangladesh dengan National Board of Revenue (NBR), Pakistan dengan Federal Board of Revenue, Amerika Serikat dengan Internal Revenue Service (IRS), Singapura dengan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), Malaysia dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), dan Australia dengan Australian Taxation Office (ATO).
Menurut Ronny, keberadaan lembaga penerimaan pajak di negara-negara tersebut memberikan peluang bagi kedua pasangan calon untuk mempelajari kelebihan dan kekurangannya. Bangladesh, misalnya, berhasil meningkatkan penerimaan pajak melalui optimalisasi pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN), pajak impor, serta upaya pengurangan penghindaran pajak.
Walaupun rasio pajak Bangladesh hanya mencapai 8% pada akhir 2022, lebih rendah dari rasio pajak Indonesia yang mencapai 10,39% pada tahun yang sama, NBR mampu meningkatkannya menjadi 8% dalam dua tahun terakhir. Meskipun ada manfaat dalam pembentukan lembaga khusus penerimaan pajak, kalangan akademisi dan sebagian pengamat mendukung perbaikan pada lembaga yang telah ada. Mereka berpendapat bahwa reformasi di dalam lembaga-lembaga tersebut akan lebih efisien dalam meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak daripada membentuk badan baru.
Selain itu, ada juga keprihatinan terkait biaya pemisahan lembaga, pengeluaran yang diperlukan untuk pembentukan badan baru, dan hilangnya sebagian wewenang dari Kementerian Keuangan jika lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak dipisahkan. Dalam konteks ini, pembenahan data wajib pajak, pengurangan beban tarif dan administrasi perpajakan, serta reformasi penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam meningkatkan penerimaan pajak Indonesia.
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara menjadi perdebatan penting dalam politik dan kebijakan Indonesia. Meskipun ada argumen untuk dan melawan pembentukan badan tersebut, yang jelas adalah perlunya langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pemerintahan yang terpilih dan proses politik yang melibatkan berbagai pihak.
Komentar Anda