
Pemerintah Jepang memiliki rencana untuk mengurangi beban pajak bagi warga negaranya sebagai bagian dari langkah-langkah ekonomi komprehensif yang sedang dipersiapkan. Langkah ini merupakan respon terhadap permintaan Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, untuk mengembalikan sebagian dari pendapatan pajak kepada masyarakat. Rencana ini mencakup pemotongan pajak sebesar 40 ribu yen (sekitar Rp 4,25 juta) per Wajib Pajak.
Pemotongan pajak ini akan mencakup dua komponen utama, yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30 ribu yen dan pemotongan Pajak Tempat Tinggal sebesar 10 ribu yen. Program pemotongan pajak ini juga akan diperluas kepada anggota keluarga yang ditanggung oleh Wajib Pajak, seperti pasangan dan anak-anak.
Artinya, jika seorang Wajib Pajak memiliki dua orang tanggungan, total beban pajak keluarga akan berkurang sebesar 120 ribu yen. Selain itu, Pemerintah Jepang juga berencana memberikan tunjangan tunai sebesar 70 ribu yen kepada rumah tangga berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari pembayaran pajak tempat tinggal.
Diperkirakan bahwa total dana yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemotongan pajak dan subsidi tunjangan tunai ini mencapai sekitar 5 triliun yen, yang sebanding dengan peningkatan pendapatan pajak Jepang selama dua tahun terakhir. Pemerintah Jepang akan mengajukan draf regulasi pemotongan pajak ini pada pertemuan Partai Demokrat Liberal Kishida dan mitra koalisinya, Komeito, pada tanggal 2 November mendatang.
Jika rencana ini berhasil melalui proses legislatif dan mendapatkan persetujuan dari parlemen Jepang, pemotongan pajak ini akan diberlakukan mulai Juni 2024. Sementara itu, subsidi tunjangan tunai diharapkan akan mulai berlaku pada akhir tahun 2023.
Sebelumnya, Perdana Menteri Kishida telah menginstruksikan komisi penelitian sistem pajak dari kedua partai untuk mempercepat pembahasan mengenai cara mengembalikan sebagian pendapatan pajak kepada masyarakat Jepang. Panel Pajak yang terdiri dari Partai Demokrat Liberal Jepang dan Komeito tengah merumuskan draf regulasi pemotongan PPh dan pajak tempat tinggal sebagai bagian dari pembahasan reformasi perpajakan untuk tahun fiskal 2024.
Kishida mengungkapkan, "Pemerintah Jepang akan mengurangi PPh dan pajak tempat tinggal untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga." Langkah ini merupakan upaya keras untuk membalikkan penurunan dukungan publik terhadap pemerintah, yang sebagian disebabkan oleh meningkatnya biaya hidup. Namun, para kritikus juga mengkhawatirkan efektivitas pemotongan pajak sebagai respons terhadap inflasi yang cepat, sementara pertumbuhan upah tidak mengimbangi tingkat inflasi.
Selain itu, ada perdebatan tentang apakah pemotongan pajak akan tersedia bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan 20 juta yen atau kurang. Meskipun inflasi di Jepang mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir, beberapa komoditas telah mengalami kenaikan harga yang memberatkan rumah tangga Jepang. Dengan langkah ini, Pemerintah Jepang berharap dapat memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Komentar Anda