
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga Oktober 2023, sudah ada 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP telah menyediakan layanan helpdesk dan asistensi untuk membantu Wajib Pajak dalam proses pemadanan NIK dan NPWP secara massal.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menyatakan bahwa sekitar 71,6 juta NIK dan NPWP perlu divalidasi oleh Wajib Pajak, dan hingga bulan Oktober, sekitar 59,08 juta Wajib Pajak telah memadankan NIK dan NPWP. DJP telah mengambil langkah-langkah untuk mempercepat integrasi NIK dan NPWP, termasuk menyediakan layanan bantuan virtual (virtual help desk) yang dapat membantu Wajib Pajak dalam proses pemadanan.
Jika terjadi masalah yang berada di luar kendali DJP, seperti kesalahan data atau data ganda, masalah tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Walaupun DJP telah bekerja sama dengan Dukcapil dalam upaya pemadanan NIK dan NPWP, penyelesaian masalah data yang berkaitan perlu diselesaikan oleh Wajib Pajak secara langsung dengan Dukcapil.
Inge Diana Rismawanti, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP, menambahkan bahwa untuk perusahaan dengan ribuan pegawai, DJP dapat memberikan bantuan melalui sistem melalui Kantor Pusat DJP. Wajib Pajak dapat mengirim email terlebih dahulu ke satgas.npwp16@pajak.go.id dan kemudian menjadwalkan pertemuan melalui Zoom untuk bimbingan teknis. Bantuan asistensi pemadanan NIK dan NPWP juga dapat diminta dengan mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dan memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Hal ini juga akan menggabungkan kedua nomor ke dalam satu, yaitu NIK, yang akan digunakan sebagai dasar dalam sistem administrasi. Meskipun penduduk memiliki NIK, itu tidak berarti mereka menjadi Wajib Pajak atau harus membayar pajak. Konsekuensi dari tidak melakukan integrasi NIK dan NPWP adalah kesulitan akses ke layanan perpajakan online, seperti e-SPT, yang akan menggunakan NIK sebagai basisnya. Oleh karena itu, DJP mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK-NPWP.
Komentar Anda