Contact Whatsapp085210254902

Definisi dan Tahapan Penelitian Ulang dalam PMK 78/2023

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 28 Oktober 2023 | Dilihat 750kali
Definisi dan Tahapan Penelitian Ulang dalam PMK 78/2023

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78/2023). Peraturan ini mulai berlaku pada sekitar 23 Oktober 2023, atau setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Tujuan PMK 78/2023 adalah untuk memperkuat pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko, guna mendukung kelancaran arus barang dalam mendukung aktivitas perekonomian.

Penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen untuk penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor. Ini berarti bahwa Direktur Jenderal Bea Cukai berwenang untuk melakukan penelitian ulang, yang dapat dilakukan oleh pejabat Bea Cukai yang ditunjuk atau melalui sistem komputer pelayanan yang selektif berdasarkan manajemen risiko.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dilakukan dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Tahapan penelitian ulang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

1. Perencanaan penelitian ulang: Proses perencanaan melibatkan penentuan objek penelitian ulang yang dipilih berdasarkan manajemen risiko. Hasil perencanaan akan digunakan sebagai dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

2. Pelaksanaan penelitian ulang: Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk akan melaksanakan penelitian ulang sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Mereka berwenang untuk meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan contoh barang. Hasil dari penelitian ini akan digunakan untuk mengidentifikasi objek yang menjadi dasar penelitian ulang.

3. Tindak lanjut hasil penelitian ulang: Hasil dari penelitian ulang dapat berdampak pada perhitungan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan sanksi administratif berupa denda. Tindak lanjut yang diambil akan tergantung pada hasil penelitian ulang.

4. Monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas penelitian ulang: Tahapan terakhir mencakup monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Monitoring dilakukan untuk mengukur tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil penelitian ulang. Evaluasi digunakan untuk menilai hasil penelitian ulang dan pemenuhan prosedur pelaksanaannya. Penjaminan kualitas adalah rangkaian kegiatan pengendalian kualitas pada seluruh proses bisnis penelitian ulang untuk memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com