Contact Whatsapp085210254902

Tahapan dan Metode Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 28 Oktober 2023 | Dilihat 759kali
Tahapan dan Metode Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Indonesia telah mengatur penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau prinsip arm's length (ALP) dalam menentukan harga transfer melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020. Menurut Alifio Yafi Narendra, Supervisor Transfer Pricing dan Pajak Internasional di TaxPrime, PMK Nomor 22 Tahun 2020 berhasil mengatur dengan efektif dan komprehensif mengenai PKKU. Berikut adalah tahapan dan metode pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dalam PMK ini:

PMK Nomor 22 Tahun 2020 memperbaiki prosedur pengujian harga transfer yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan Panduan Transfer Pricing (TP) OECD tahun 2017-2020. Dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020, sebelum melakukan tes manfaat (benefit test), ada tahapan pengujian awal yang disebut tahapan pendahuluan. Sebelumnya, untuk menguji transaksi jasa, referensi adalah Panduan TP OECD (paragraf 7.6), di mana perlu dilakukan pembuktian atau pengujian bahwa jasa tersebut mencakup uji manfaat, aktivitas pemegang saham, uji duplikasi, manfaat insidental, dan layanan terpusat. Hanya setelah itu, pengujian arm's length atau pengujian harga dapat dilakukan.

Dalam Pasal 8 PMK Nomor 22 Tahun 2020, pengujian PKKU dilakukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga bisa berupa harga transaksi, laba kotor, laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Harga transfer dianggap memenuhi PKKU jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Nilai indikator harga transaksi independen bisa berupa titik kewajaran atau rentang kewajaran.

Tahapan pengujian PKKU termasuk mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi, menganalisis industri terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, mengidentifikasi hubungan komersial dan keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi, melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode penentuan harga transfer, dan menerapkan metode tersebut untuk menentukan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Ada empat metode pengujian PKKU yang diatur dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020, yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen (CUP), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost plus method), dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method), laba bersih transaksional (transactional net margin), perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), serta penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation).

PMK ini memberikan Wajib Pajak fleksibilitas untuk memilih metode berdasarkan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi. Metode yang dipilih harus sesuai dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

Dengan pengaturan ini, PMK Nomor 22 Tahun 2020 dianggap efektif dan komprehensif, menyatukan berbagai aspek yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan menjadi satu aturan yang jelas dan padu. Hal ini memberikan solusi yang baik bagi Wajib Pajak, terutama bagi yang sering mengalami koreksi dalam transaksi mereka setiap tahun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com