
Laporan dari Observatorium Pajak Uni Eropa (UE) telah mengusulkan bahwa seluruh pemerintah di seluruh dunia sebaiknya menerapkan pajak minimum global. Hal ini diharapkan akan menghasilkan pendapatan sekitar 250 miliar dolar AS atau sekitar 3.988 triliun rupiah (kurs 15.970 rupiah) dari orang kaya di seluruh dunia. Menurut laporan Observatorium Pajak UE, saat ini pajak yang dikenakan pada kekayaan pribadi orang kaya sering kali jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh masyarakat umum.
Observatorium Pajak UE, yang didirikan pada Maret 2021 di Paris School of Economics, bertujuan untuk melakukan penelitian ilmiah yang inovatif dan berkualitas mengenai masalah perpajakan di UE dan di seluruh dunia, serta untuk mendorong pertukaran gagasan antara komunitas ilmiah, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan.
Menurut Direktur Observatorium Pajak UE, Gabriel Zucman, "Pajak pribadi orang kaya di Amerika Serikat (AS) diperkirakan hanya sekitar 0,5%, yang jauh lebih rendah daripada pajak yang dikenakan di negara seperti Prancis yang memiliki tingkat pajak lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh kemampuan mereka untuk menyimpan kekayaan mereka di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari pajak penghasilan (PPh). Menurut kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena dapat mengancam keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan fiskal masyarakat."
Berdasarkan laporan dari Observatorium Pajak UE, hanya sekitar 2% dari total kekayaan yang mencapai sekitar 13 triliun dolar AS, yang dimiliki oleh sekitar 2.700 miliarder di seluruh dunia, yang akhirnya membayar pajak yang signifikan.
Zucman juga menunjukkan bahwa kesepakatan pajak minimum global sebesar 15% telah disetujui oleh 140 negara pada tahun 2021 dengan tujuan mengendalikan aktivitas perusahaan multinasional.
"Langkah logis selanjutnya adalah menerapkan pajak minimum ini juga pada para miliarder, dan bukan hanya pada perusahaan multinasional," kata Zucman.
Terlebih lagi, jumlah orang kaya atau mereka yang memiliki kekayaan senilai 100 juta dolar AS atau 1,5 triliun rupiah telah meningkat dua kali lipat selama 20 tahun terakhir seiring dengan kenaikan harga aset di seluruh dunia.
Sebagai informasi tambahan, pajak minimum global adalah inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20. Dalam kerangka Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), terdapat dua pilar untuk mengatasi penghindaran pajak. Pajak minimum global tercakup dalam Pilar II.
Melalui rezim pajak minimum global ini, akan ada tarif pajak efektif minimum pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan multinasional dengan aturan yang dikenal sebagai income inclusion rule (IIR), serta under taxed payments rule (UTPR) sebagai aturan tambahan. Dengan kata lain, tarif pajak efektif minimum sebesar 15% akan diterapkan pada perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu, di manapun mereka melakukan investasi.
OECD/G20 memproyeksikan bahwa Pilar II akan meningkatkan pendapatan pajak global sebesar 150 miliar dolar per tahun. Selain itu, penerapan Pilar 2 juga akan membantu menjaga stabilitas sistem pajak global yang sering kali terganggu oleh persaingan pajak antar-negara.
Komentar Anda