
Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha dengan omzet tertentu, di mana tarif Pajak Penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,5% dari pendapatan mereka. Meskipun demikian, ada beberapa jenis usaha jasa yang disediakan oleh individu dengan keahlian khusus dan tanpa keterkaitan kerja formal yang tidak dapat dikenakan PPh final 0,5%. Apa saja jenis-jenis usaha jasa ini dan contohnya?
PPh final 0,5% adalah suatu skema perpajakan yang sangat menguntungkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam skema ini, UKM hanya perlu membayar pajak sebesar 0,5% dari total pendapatan mereka setiap bulan, tanpa perlu melakukan perhitungan laba atau rugi usaha. Peraturan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dengan omzet tertentu akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Namun, peraturan yang sama juga menjelaskan bahwa PPh final tidak berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa yang terkait dengan pekerjaan bebas.
Berikut adalah jenis-jenis usaha jasa yang terkait dengan pekerjaan bebas yang tidak dapat dikenakan PPh final 0,5%:
a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, termasuk pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, pemain drama, penari, dan peragawan/peragawati.
c. Olahragawan.
d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f. Agen iklan.
g. Pengawas atau pengelola proyek.
h. Perantara.
i. Petugas penjaja barang dagangan.
j. Agen asuransi.
k. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan serupa.
Selain itu, PP 55/2022 juga memberikan contoh-contoh pekerjaan bebas yang tidak dapat dikenakan PPh final 0,5%, seperti dalam contoh berikut:
Misalnya, Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Ketika Tuan A mengajar piano untuk kepentingan pribadi dan atas namanya sendiri tanpa keterkaitan kerja formal, maka penghasilan yang diterimanya dari pengajaran piano termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Namun, jika Tuan A menjalankan usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut tidak akan dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
Selain itu, perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang didirikan oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menawarkan jasa yang sejenis dengan jasa pekerjaan bebas juga tidak akan dikenakan PPh final 0,5%. Contohnya, jika Tuan C dan Tuan D, keduanya adalah konsultan pajak, membentuk firma bersama yang menawarkan jasa konsultan pajak, maka firma tersebut tidak termasuk dalam kategori Wajib Pajak badan yang dikenakan PPh final 0,5% berdasarkan peraturan PP 55/2022.
Komentar Anda