
Pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar memiliki rencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara apabila mereka berhasil memenangkan Pilpres 2024. Meskipun demikian, rencana ini telah mendapat kritik dari sejumlah ekonom, salah satunya berkaitan dengan efektivitas badan tersebut dalam meningkatkan rasio pajak atau tax ratio, yang merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto (PDB) suatu negara, sejalan dengan biaya yang akan dikeluarkan.
Salah satu kritik ini datang dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad. Menurutnya, badan penerimaan khusus tersebut tidak akan secara signifikan meningkatkan penerimaan pajak, karena masalahnya bukan semata-mata terletak pada lembaga itu sendiri.
Tauhid menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia pada tahun 2022 adalah 10,4%, sementara target Anies adalah 13-16%, dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki target rasio pajak. Menurutnya, lonjakan yang signifikan ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan semata-mata tergantung pada lembaga penerimaan pajak.
Dari perspektif kelembagaan, Tauhid mencatat bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan upaya reformasi yang signifikan terhadap lembaga pemungut pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Reformasi dalam hal penegakan hukum juga sedang dijalankan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa reformasi yang sedang berlangsung perlu diperkuat tanpa perlu menambahkan beban anggaran baru untuk membentuk badan penerimaan negara, meskipun ia mengakui bahwa penguatan kebijakan akan lebih kuat jika badan tersebut terbentuk.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga menyuarakan pandangan serupa. Ia mengatakan bahwa pembentukan lembaga penerimaan memiliki aspek positif, seperti kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan kebijakan pajak, yang dapat memungkinkan penerapan pajak karbon atau pajak kekayaan (wealth tax) lebih efisien. Selain itu, badan penerimaan pajak yang lebih kuat akan mendukung upaya mencapai target rasio pajak 18-25% pada tahun 2045 dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota OECD yang memiliki rasio pajak yang tinggi.
Namun, Bhima juga mengingatkan bahwa pemisahan lembaga ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dapat memunculkan ego sektoral di Kementerian Keuangan. Proses pemisahan ini juga akan menghilangkan sebagian wewenang Menteri Keuangan. Meskipun ada biaya yang terkait dengan pembentukan lembaga baru, Bhima berpendapat bahwa biaya tersebut sepadan dengan potensi penerimaan pajak yang lebih besar setelah pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan.
Komentar Anda