Contact Whatsapp085210254902

Beli Rumah Dibawah 2M Bebas Pajak?Ini Respon Bank

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Oktober 2023 | Dilihat 786kali
Beli Rumah Dibawah 2M Bebas Pajak?Ini Respon Bank

Rencana pemerintah adalah untuk mengambil alih pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah senilai Rp 2 miliar dan memberikan insentif untuk biaya administrasi pengurus rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bank Tabungan Negara (BTN) mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif ini dengan gembira.

Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar, menyatakan bahwa stimulus yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo merupakan kabar baik bagi sektor perumahan. Dia menjelaskan bahwa mereka mendukung dan mengapresiasi langkah positif pemerintah dalam mendorong sektor perumahan, karena kebijakan ini akan mempermudah warga Indonesia, terutama Generasi Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah.

Selain itu, sektor perumahan juga memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, mendukung produk lokal, dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, diharapkan bahwa langkah ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Hirwandi menjelaskan, "Kontribusi sektor perumahan sangat tinggi karena sektor ini memerlukan modal yang besar, tenaga kerja yang signifikan, yaitu sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun, dan sebagian besar menggunakan bahan lokal."

Selain memudahkan akses masyarakat ke kepemilikan rumah, Hirwandi melihat bahwa insentif ini akan mendorong pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari pemerintah ini juga diharapkan akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik yang tidak disubsidi maupun yang disubsidi, yang merupakan motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.

Lebih lanjut, Hirwandi menyatakan target pertumbuhan kredit sekitar dua digit untuk tahun ini dan tahun depan.

Adapun pelaksanaan insentif PPN akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan memberikan insentif pajak sebesar 100% dari November 2023 hingga Juni 2024. Tahap kedua akan memberikan insentif sebesar 50% dari Juli hingga Desember 2024.

Sebelumnya, pemerintah berencana menanggung PPN untuk rumah senilai hingga Rp 2 miliar, dengan kebijakan yang berlaku dari November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif kepada MBR dalam bentuk bantuan biaya administrasi pengurus rumah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan total insentif mencapai Rp 4 juta.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com