Contact Whatsapp085210254902

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 Oktober 2023 | Dilihat 647kali
Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah

Pemerintah telah mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah yang harganya kurang dari Rp 2 miliar dan memberikan berbagai insentif perpajakan lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk pembebasan pajak pembelian rumah ini.

"Total anggaran ini akan dibagi menjadi dua tahun anggaran, dengan alokasi Rp 600 miliar tahun ini dan Rp 2,6 triliun di tahun 2024. Rencananya, di semester kedua tahun 2024, ketika situasi global diharapkan lebih stabil dan ekonomi kita terus pulih, kami akan melakukan penurunan dukungan fiskal," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan dan disiarkan secara daring pada tanggal 26 Oktober.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif perpajakan untuk sektor perumahan akan dibagi menjadi tiga program. Pertama, program ini akan memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), yang berarti pembebasan PPN 100 persen, untuk rumah yang harganya kurang dari Rp 2 miliar antara November 2023 dan Juni 2024. Selanjutnya, PPN DTP 50 persen akan diberikan pada Juli-Desember 2024.

"Untuk tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk program dukungan rumah komersial ini, sementara di tahun 2024 anggarannya mencapai Rp 1,7 triliun. Program ini berlaku untuk pembeli rumah komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kami berharap bahwa tindakan ini akan meningkatkan minat dalam sektor properti, baik dari sisi pembeli maupun pengembang. Mengapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah-rumah dengan harga tersebut lebih responsif terhadap kenaikan permintaan," jelas Sri Mulyani.

Kedua, insentif diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang periode November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN, yaitu menjadi Rp 350 juta.

"Sehingga, semua rumah dengan harga di bawah Rp 350 juta akan mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan pembebasan PPN. Total anggaran yang dialokasikan untuk MBR mencapai Rp 1,2 triliun hingga tahun 2024," kata Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah memberikan dukungan bagi rumah-rumah masyarakat miskin dengan menambah target bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp 20 juta per unit, selama November hingga Desember 2023. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 36,2 miliar.

"Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, akan melakukan program renovasi dan perbaikan rumah. Dengan anggaran sebesar Rp 36,2 miliar, kami berharap dapat membantu 1.800 keluarga miskin untuk memperbaiki rumah mereka sebesar Rp 20 juta per rumah. Kami berusaha melakukan berbagai langkah, terutama di sektor konstruksi dan dukungan sosial, untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global," tambah Sri Mulyani.

Selain insentif di sektor perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan sosial berupa beras 10 kg dan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 400 ribu per kepala keluarga hingga Desember 2023.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com