Contact Whatsapp085210254902

Tata Cara Pembayaran BPHTB Secara Daring/Online

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 23 Oktober 2023 | Dilihat 1727kali
Tata Cara Pembayaran BPHTB Secara Daring/Online

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak wajib membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar BPHTB karena kurang pemahaman mengenai persyaratan dan prosedurnya. Dalam konteks ini, kami akan menjelaskan mengenai BPHTB dan langkah-langkah pembayarannya secara online.

Mengenal BPHTB:

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak, yang ditetapkan berdasarkan harga transaksi jual-beli atau harga dalam risalah lelang penunjukan pembeli dalam lelang. Nilai pasar digunakan untuk transaksi seperti pertukaran, pemberian hadiah, warisan, pemisahan hak, peralihan hak akibat putusan hakim, pemberian hak baru atas tanah, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif BPHTB tidak boleh melebihi lima persen dan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Cara menghitung BPHTB dilakukan dengan rumus:

BPHTB = Tarif Pajak x (NJOP PBB – NJOPTKP)

NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan) adalah nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai tanah dan bangunan yang dikecualikan dari kewajiban BPHTB dan ditentukan oleh pemerintah pusat, berbeda-beda untuk tiap daerah.

Tata cara pembayaran BPHTB:

Saat ini, banyak pemerintah daerah telah menyediakan layanan pembayaran BPHTB secara online, yang dikenal sebagai BPHTB Online atau e-BPHTB, untuk memudahkan Wajib Pajak. Beberapa pemerintah kota/kabupaten telah mengimplementasikan platform e-BPHTB seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Pekanbaru, Batam, Tegal, Wonosobo, dan lain-lain.

Berikut langkah-langkah untuk membayar BPHTB melalui e-BPHTB:

1. Wajib Pajak mendaftar secara online melalui PPAT/notaris.

2. Wajib Pajak mengunggah berkas persyaratan sesuai jenis transaksi, termasuk Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, fotokopi KTP Wajib Pajak, fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB, serta dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.

3. Wajib Pajak / PPAT memasukkan NOP PBB-P2 yang akan ditransaksikan BPHTB-nya.

4. Sistem melakukan pengecekan tagihan PBB-P2.

5. Jika tidak ada tagihan PBB-P2, Wajib Pajak / PPAT dapat mengisi Formulir SSPD BPHTB dengan memilih "Permohonan Pelayanan Tanpa Pemotongan."

6. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari Wajib Pajak. Berkas akan ditolak jika dianggap tidak lengkap.

7. Wajib Pajak / PPAT dapat memilih metode pembayaran dan mendapatkan kode bayar.

8. Wajib Pajak / PPAT melakukan pembayaran dengan menggunakan kode bayar melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Bapenda di masing-masing daerah.

9. Wajib Pajak / PPAT mengisi formulir Tambah Permohonan Pelayanan dan mengunggah dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ditandatangani.

10. Wajib Pajak akan menerima One-Time Password (OTP) untuk melanjutkan proses.

11. Setelah berkas terakhir dilengkapi, petugas akan melakukan verifikasi/penelitian berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu 30 hari.

12. SSPD BPHTB Elektronik Terverifikasi dapat dicetak setelah verifikasi selesai.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com