Contact Whatsapp085210254902

Barang Tambahan Kena Tarif MFN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 23 Oktober 2023 | Dilihat 850kali
Barang Tambahan Kena Tarif MFN

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mencakup Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96/2023). Dalam peraturan ini, salah satu perubahan signifikan adalah perluasan cakupan objek pajak yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum atau tarif most favored nation (MFN). Sebelumnya, barang kiriman yang dikenakan tarif umum terdiri dari empat kategori, tetapi sekarang telah diperluas menjadi sembilan kategori. Berikut adalah lima jenis barang kiriman tambahan yang sekarang dikenakan bea masuk dengan tarif MFN:

1. Kosmetik atau produk kecantikan yang termasuk dalam HS Code 33.03, HS Code 33.04, HS Code 33.05, HS Code 33.06, dan HS Code 33.07. Tarifnya bervariasi antara 10 persen hingga 15 persen.

2. Barang dari besi atau baja yang termasuk dalam Bab 73. Tarifnya bervariasi antara 0 persen hingga 20 persen.

3. Sepeda, skuter, dan kendaraan serupa dengan motor listrik, kecuali dalam kondisi completely knocked down, yang termasuk dalam HS Code 8711.60.92, HS Code 8711.60.93, HS Code 8711.60.94, HS Code 8711.60.95, dan HS Code 8711.60.99. Tarifnya berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.

4. Sepeda non-motor yang termasuk dalam HS Code 87.12. Tarif bea masuk yang berlaku adalah 25 persen.

5. Jam tangan yang termasuk dalam HS Code 91.01 dan HS Code 91.02. Tarif bea masuk yang berlaku adalah 10 persen.

Peraturan ini, yang berlaku sejak 17 Oktober 2023, merupakan hasil perubahan dari PMK 199/2019. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang memerlukan peningkatan dalam prosedur pelayanan dan pengawasan yang menggunakan teknologi informasi.

Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri dari persaingan dengan barang impor yang masuk melalui jalur barang kiriman. Terdapat peningkatan volume barang impor yang masuk melalui jalur ini, terutama dari negara-negara mitra dagang Indonesia seperti Tiongkok, Singapura, dan Malaysia. Barang-barang impor ini bersaing dengan produk-produk UMKM dan industri dalam negeri yang memiliki nilai tambah dan kandungan lokal tinggi.

Dengan peraturan ini, pemerintah juga menambahkan lima kelompok barang yang akan dikenakan bea masuk dengan tarif umum jika impor melalui jalur barang kiriman, menggantikan tarif bea masuk flat 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Rincian tarif bea masuk sesuai dengan jenis barang dapat ditemukan dalam Lampiran III PMK No. 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com