Contact Whatsapp085210254902

Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah 3%

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 20 Oktober 2023 | Dilihat 626kali
Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah 3%

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sandy Firdaus, telah mengungkapkan bahwa Kemenkeu bersama pemerintah daerah (pemda) bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak daerah (local tax ratio) menjadi 3 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Hal ini dikarenakan pada tahun 2022, rasio pajak daerah masih berada pada tingkat 1,3 persen terhadap PDRB.

Sandy mengungkapkan upaya bersama untuk mencapai target rasio pajak daerah sebesar 3 persen. Tujuannya adalah agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah pusat, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Hingga akhir tahun 2022, hanya Provinsi Bali yang berhasil mencapai rasio pajak daerah sebesar 3,23 persen dari PDRB, sementara daerah lainnya rata-rata masih berkisar pada 1 persen. Provinsi lain seperti Bangka Belitung (1,29 persen), Kalimantan Selatan (1,89 persen), Gorontalo (1,4 persen), Maluku (1,42 persen), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,18 persen) juga masih berada di tingkat yang relatif rendah.

Di sisi lain, ada provinsi-provinsi seperti Riau (0,71 persen), Sulawesi Tenggara (0,55 persen), Papua (0,79 persen), dan Kalimantan Timur (0,32 persen) yang memiliki rasio pajak daerah yang sangat rendah, bahkan mendekati nol.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan optimisme bahwa UU HKPD dapat meningkatkan rasio pajak daerah dan retribusi, mengingat stagnasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Kemenkeu menunjukkan bahwa rasio pajak dan retribusi daerah pada tahun 2017 hingga 2019 stagnan di angka 1,42 persen terhadap PDRB, dan bahkan menurun menjadi 1,20 persen terhadap PDRB pada tahun 2020.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan kebijakan pajak daerah dan retribusi serta menyederhanakan skema pemajakan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peraturan perpajakan dan, akhirnya, pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50 persen.

UU HKPD akan membawa perubahan kebijakan pajak daerah dengan tujuan memperkuat pendapatan daerah, sambil menjaga biaya administrasi dan kepatuhan yang lebih efisien. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah berusaha untuk menyederhanakan program-program ini tanpa mengurangi otonomi daerah, dengan fokus pada efisiensi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com