
Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) merayakan hari ulang tahun ke-4 dengan meluncurkan PERKOPPI Tax Center di Universitas Agung Podomoro pada tanggal 18 Oktober. Ketua Umum PERKOPPI, Gilbert Rely, mengungkapkan niat untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PERKOPPI berkomitmen untuk menjadi lebih vokal dalam memberikan saran perbaikan regulasi guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Mereka ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah untuk melakukan peninjauan dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap peraturan yang kurang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu usulan yang telah diajukan oleh PERKOPPI kepada DJP adalah mempercepat proses pengajuan keberatan, dengan mengusulkan agar Wajib Pajak yang tidak setuju dapat langsung mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak. Ini diharapkan akan mempersingkat waktu dan menjadi lebih efisien daripada proses saat ini, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Sekretaris Umum PERKOPPI, Jacob, berharap bahwa PERKOPPI dapat meningkatkan literasi perpajakan, terutama di kalangan generasi milenial, agar mereka menjadi Wajib Pajak yang patuh di masa depan. Selain itu, pendirian PERKOPPI Tax Center adalah langkah menuju pengembangan konsultan pajak muda, dan mereka berencana untuk melibatkan kampus lain juga di masa mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dan Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Erawati, menyambut positif peran PERKOPPI dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Mereka berharap PERKOPPI memperkuat perannya dalam ekosistem konsultan perpajakan dan mengedukasi Wajib Pajak tentang aturan perpajakan yang benar. Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK, Sekti Widihartanto, juga mengakui peran penting konsultan pajak dalam pengelolaan keuangan, menjaga etika perpajakan, dan menjaga pemahaman tentang peraturan terkini.
Komentar Anda