
Pemerintah Perancis berencana untuk meningkatkan pajak bagi wisatawan di Paris hingga mencapai 200 persen pada bulan Januari 2024. Peningkatan pajak ini akan berlaku untuk wisatawan asing yang merencanakan menginap di berbagai jenis akomodasi di kota tersebut. Awal bulan Oktober 2023, Valerie Pecresse, Presiden Dewan Regional Paris, dan Clement Beaune, Menteri Transportasi Perancis, sepakat untuk meningkatkan pajak turis hingga 200 persen dengan tujuan untuk mengumpulkan dana tambahan untuk transportasi regional, seperti dilaporkan oleh The Local pada Senin (16/10/2023).
Para wisatawan harus membayar pajak ini, selain biaya akomodasi, apabila mereka berencana menginap di hotel, hostel, Airbnb, atau akomodasi di luar ruangan seperti perkemahan dan karavan. Sebagai contoh, wisatawan yang menginap di hotel bintang tiga di Paris harus membayar pajak mulai dari 5,68 euro (sekitar Rp 93.806) untuk kamar single atau mulai dari 11,28 euro (sekitar Rp 186.291) untuk kamar double.
Pada saat ini, pajak turis di Paris bervariasi, mulai dari 0,25 euro (sekitar Rp 4.128) untuk area perkemahan bintang satu dan dua hingga 5 euro (sekitar Rp 82.576) untuk hotel mewah, per orang per malam. Biasanya, pajak ini akan dicantumkan di dalam rincian biaya akomodasi dan harus tertera pada faktur, meskipun kadang-kadang tidak termasuk dalam tarif akomodasi. Oleh karena itu, wisatawan disarankan untuk memastikan hal ini dengan penyedia akomodasi karena ada beberapa penyedia yang meminta para calon tamu mereka untuk membayar pajak ini secara terpisah.
Komentar Anda