Contact Whatsapp085210254902

Wajib Pajak Meninggal Dunia Belum Lapor SPT, Apakah Dikenai Denda?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 17 Oktober 2023 | Dilihat 1012kali
Wajib Pajak Meninggal Dunia Belum Lapor SPT, Apakah Dikenai Denda?

Sesuai dengan UU KUP yang telah diperbaharui terakhir dengan UU 7/2021 mengenai HPP, denda administrasi sebesar Rp100 ribu dikenakan atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (S PT) tahunan wajib pajak orang pribadi.

Namun, terdapat beberapa situasi di mana pengenaan denda administrasi tidak berlaku. Salah satunya adalah ketika wajib pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan keterlambatan tetapi sudah meninggal dunia tidak akan dikenai denda.

"Penalti administratif berupa denda tidak diberlakukan terhadap... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Selain kasus meninggal dunia, ada beberapa kondisi lain yang membuat wajib pajak orang pribadi tidak terkena denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Beberapa di antaranya adalah apabila wajib pajak orang pribadi telah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau jika wajib pajak orang pribadi adalah warga negara asing (WNA) yang sudah tidak tinggal di Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa selain dari kondisi-kondisi di atas, tidak ada klausul yang menghalangi pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah meninggal dunia, selama belum melewati masa berlaku.

Bahkan, secara umum, proses penghapusan NPWP karena meninggal dunia juga harus melalui proses pemeriksaan.

Meskipun wajib pajak yang meninggal dunia tidak dikenai denda, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi selama warisan belum dibagikan, dengan diwakili oleh ahli waris.

"Jika ada sanksi atau kewajiban lain, maka akan diwakili oleh ahli waris," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com