
Sesuai dengan UU KUP yang telah diperbaharui terakhir dengan UU 7/2021 mengenai HPP, denda administrasi sebesar Rp100 ribu dikenakan atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (S PT) tahunan wajib pajak orang pribadi.
Namun, terdapat beberapa situasi di mana pengenaan denda administrasi tidak berlaku. Salah satunya adalah ketika wajib pajak yang bersangkutan telah meninggal dunia. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan keterlambatan tetapi sudah meninggal dunia tidak akan dikenai denda.
"Penalti administratif berupa denda tidak diberlakukan terhadap... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Senin (16/10/2023).
Selain kasus meninggal dunia, ada beberapa kondisi lain yang membuat wajib pajak orang pribadi tidak terkena denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Beberapa di antaranya adalah apabila wajib pajak orang pribadi telah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau jika wajib pajak orang pribadi adalah warga negara asing (WNA) yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa selain dari kondisi-kondisi di atas, tidak ada klausul yang menghalangi pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah meninggal dunia, selama belum melewati masa berlaku.
Bahkan, secara umum, proses penghapusan NPWP karena meninggal dunia juga harus melalui proses pemeriksaan.
Meskipun wajib pajak yang meninggal dunia tidak dikenai denda, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi selama warisan belum dibagikan, dengan diwakili oleh ahli waris.
"Jika ada sanksi atau kewajiban lain, maka akan diwakili oleh ahli waris," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP).
Komentar Anda