
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperhatikan bahwa rasio pajak daerah atau local tax ratio masih rendah, hanya mencapai 1,3 persen pada tahun 2022. Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, menyatakan bahwa pemerintah berambisi meningkatkan local tax ratio menjadi 3 persen. Hal ini sesuai dengan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mendorong peningkatan local taxing power agar daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat. "Mencapai target 3 persen dianggap sebagai pencapaian yang baik," ujar Sandy dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023). Sandy menjelaskan bahwa saat ini hanya kawasan Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki local tax ratio di atas 3 persen, tepatnya mencapai 3,23 persen.
"Namun, daerah-daerah lain masih di bawah angka tersebut. Bahkan, di Kalimantan Timur hanya mencapai 0,32 persen jika dibandingkan antara pajak daerah dan retribusi daerah [PDRD] dengan produk domestik regional bruto [PDRB]-nya," jelas Sandy. Sandy mendorong terusnya peningkatan local tax ratio melalui UU HKPD. Namun, ia memberikan catatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berhati-hati dalam menetapkan aturan PDRD agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang terhadap aktivitas ekonomi di daerah.
"Ia menekankan agar pengaturan PDRD ini tidak hanya mengutamakan keuntungan jangka pendek, seperti kenaikan tarif, namun juga memperhatikan dampak jangka panjangnya terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita harus bersama-sama memastikan agar pengaturan PDRD di daerah mencapai titik optimal," ujar Sandy.
Komentar Anda