
Mulai tanggal 31 Juli 2023, Pengadilan Pajak secara resmi memanfaatkan e-Tax Court untuk mempermudah administrasi dan proses persidangan sengketa pajak secara daring. Namun, apakah penyerahan dokumen sengketa pajak dan persidangan juga dilakukan secara daring? Bagaimana cara mengunggah dokumen Sengketa Pajak di aplikasi e-Tax Court? Bantuan akan diberikan oleh Lita Hanifa Renata, Asisten Manajer Litigasi dan Sengketa Pajak di TaxPrime.
Tanya:
Dalam konteks perkembangan perusahaan kami saat ini, ada sejumlah tantangan perpajakan yang sering dihadapi. Salah satunya adalah pemeriksaan yang berujung pada sengketa di Pengadilan Pajak, yang merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, hadirnya e-Tax Court diharapkan dapat memberikan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi proses penyelesaian sengketa pajak. Sebagaimana yang kami alami, penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak sering kali memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama terkait kewajiban penyerahan dokumen sengketa atau persidangan dalam bentuk kertas atau berkas fisik.
Kami ingin memastikan apakah benar dokumen-dokumen tersebut dapat dilampirkan dalam format file digital melalui e-Tax Court? Bagaimana caranya? Dan apakah ada tips untuk memastikan proses penyerahan dokumen berjalan dengan lancar?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu dicatat bahwa e-Tax Court adalah aplikasi berbasis website yang mengatur seluruh mekanismenya dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Melalui e-Tax Court, administrasi hingga proses persidangan di Pengadilan Pajak dapat dilakukan secara elektronik, termasuk penyerahan dokumen sengketa dan berkas persidangan, yang diunggah melalui menu khusus.
Dengan demikian, aplikasi e-Tax Court memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk hanya perlu menyerahkan berkas dokumen dalam format digital. Kewajiban untuk melampirkan berkas sengketa dalam e-Tax Court akan mengurangi biaya yang terkait.
Berikut ini saya akan menjelaskan dengan lebih rinci tahapan penyerahan dokumen sengketa dan persidangan melalui aplikasi e-Tax Court.
Cara menyerahkan dokumen sengketa
Menu "Dokumen Sengketa" adalah tempat untuk memasukkan dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan. Penyerahan dokumen sengketa dilakukan dengan melampirkan softcopy Surat Pengantar kepada Pengadilan Pajak melalui sistem. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pastikan Anda telah mendaftar di aplikasi e-Tax Court. Aplikasi e-Tax Court dapat diakses melalui laman etaxcourt.kemenkeu.go.id dan setpp.kemenkeu.go.id.
2. Pilih menu "Dokumen Sengketa".
3. Pilih berkas sengketa yang dimaksud dan klik ikon panah di kolom "Action" di berkas tersebut.
4. Tekan tombol "Tambah Dokumen Sengketa".
5. Isi kolom "Nama Dokumen Sengketa".
6. Pilih "Jenis Dokumen", lalu unggah dokumen yang diperlukan.
7. Tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan dokumen sengketa.
Cara menyerahkan dokumen persidangan
Menu "Dokumen Persidangan" adalah tempat untuk mengunggah dokumen yang diperlukan selama persidangan. Pemohon Banding/Penggugat maupun Terbanding/Tergugat dapat mengunggah dokumen persidangan, dan dokumen tersebut akan ditampilkan dalam akun para pihak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka menu "Dokumen Persidangan".
2. Pilih sengketa yang akan mengajukan dokumen persidangan dengan menggunakan fitur pencarian atau penyortiran. Apabila sudah sesuai dengan sengketa yang diajukan, klik ikon mata pada kolom "Action".
3. Klik tombol "+ Unggah Dokumen Persidangan".
4. Kemudian akan muncul formulir untuk mengunggah dokumen persidangan.
5. Pilih dokumen persidangan dan isi formulir "Sidang Ke-" dan "Keterangan Dokumen".
6. Tekan tombol "Selanjutnya".
7. Unggah dokumen persidangan, lalu tekan tombol "Selanjutnya".
8. Pengguna dapat menambahkan sengketa lain yang menggunakan dokumen yang sama yang telah diunggah sebelumnya, sehingga tidak perlu mengunggah dokumen berkali-kali untuk sengketa dengan cara menekan "Tambah Sengketa Lain" untuk menambahkan berkas sengketa.
9. Klik tombol "Simpan".
Apabila terdapat kesalahan atau data tidak dapat dibaca (corrupt) oleh e-Tax Court, Anda diminta untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu maksimal 24 jam.
Selain itu, dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di aplikasi e-Tax Court dalam format yang terstruktur. Hal ini memudahkan Wajib Pajak maupun pihak yang bersengketa untuk membacanya dengan mudah sebagai bahan analisis. Selain efisiensi dalam hal materi, efisiensi waktu pencarian berkas juga akan mempercepat penyelesaian
Komentar Anda