Contact Whatsapp085210254902

Khawatir Diperiksa? Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 17 Oktober 2023 | Dilihat 779kali
Khawatir Diperiksa? Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Tidak dapat disangkal bahwa pemeriksaan tetap menjadi momok yang menakutkan bagi Wajib Pajak. Namun, menurut Ridho Atma Mulia, Asisten Manager Audit dan Kepatuhan Pajak di TaxPrime, pemeriksaan pajak adalah langkah rutin yang diambil sebagai konsekuensi dari sistem penilaian diri sendiri. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Wajib Pajak tidak perlu khawatir berlebihan. Langkah pertama yang harus diambil oleh Wajib Pajak adalah memahami hak dan kewajiban mereka saat menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Kenapa pemeriksaan pajak terjadi? Secara umum, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip penilaian diri sendiri. Artinya, Wajib Pajak bertanggung jawab atas kewajiban pajak yang telah dijalankan. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak, DJP perlu melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, salah satunya adalah Wajib Pajak yang mengajukan restitusi. Pemeriksaan yang umum dilakukan biasanya karena adanya permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak, baik untuk jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) Badan," jelas Ridho kepada Pajak.com, pada tanggal 16 Oktober di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta.

Ridho menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 yang telah diubah oleh PMK Nomor 18/PMK/03/2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Wajib Pajak memiliki hak selama pemeriksaan. Pertama, Wajib Pajak dapat meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

"Pemeriksa Pajak ini biasanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP/KPP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang biasanya terdiri dari tiga orang, yaitu supervisor, ketua tim, dan anggota tim atau lebih. Oleh karena itu, saat menjalani pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta untuk melihat tanda pengenal tersebut dari tim pemeriksa," ujar Ridho.

Kedua, Wajib Pajak dapat meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, jika pemeriksaan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan.

"Perlu dicatat bahwa pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di DJP/KPP, dengan durasi pemeriksaan bisa mencapai 4 bulan sejak Wajib Pajak datang untuk memenuhi panggilan. Sementara pemeriksaan lapangan, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan di tempat usaha/kegiatan/kedudukan Wajib Pajak, membutuhkan waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak," jelas Ridho.

Perpanjangan durasi pemeriksaan kantor dapat dilakukan jika DJP/KPP memperluas pemeriksaan ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya, membutuhkan konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan dari pihak ketiga, atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Ketiga, Wajib Pajak berhak meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat yang mencantumkan perubahan dalam tim Pemeriksa Pajak, jika anggota tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.

"Pada awalnya, Wajib Pajak diberikan susunan tim Pemeriksa Pajak, tetapi misalnya DJP/KPP melakukan perubahan anggota tim Pemeriksa Pajak, maka Wajib Pajak berhak meminta untuk melihat surat perubahan tersebut," jelas Ridho.

Keempat, Wajib Pajak berhak meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

"Ini sangat penting. DJP/KPP tidak melakukan pemeriksaan pada Wajib Pajak tanpa alasan atau tujuan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan, otoritas harus melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, termasuk hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan," kata Ridho.

Kelima, Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Keenam, Wajib Pajak berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

"DJP/KPP harus memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditetapkan. Wajib Pajak dapat melakukan pembahasan tentang hasil pemeriksaan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya," ujar Ridho.

Ketujuh, setelah membahas SPHP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

"Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat diminta oleh Wajib Pajak jika masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak saat Pembahasan Akhir Has

il Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dalam bentuk pemeriksaan kantor," jelas Ridho.

Dia menambahkan, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak, seperti hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, data perpajakan terkait Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) serta setelah menerima peringatan tertulis bahwa SPT tidak disampaikan tepat waktu sesuai dengan yang ditentukan dalam Surat Peringatan, dan/atau bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak Wajib Pajak.

Kedelapan, Wajib Pajak dapat memberikan pendapat atau penilaian terhadap pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

Apa kewajiban Wajib Pajak saat menjalani pemeriksaan?

Selain mendapatkan hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban saat menjalani pemeriksaan. Pahami hak dan kewajiban Wajib Pajak saat menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pertama, Wajib Pajak wajib menunjukkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terkena pajak.

"Nantinya, DJP juga harus mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang dipinjam dari Wajib Pajak setelah pemeriksaan pajak selesai," jelas Ridho.

Kedua, Wajib Pajak wajib memberikan akses dan/atau izin untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang diolah secara elektronik. Ketiga, memberikan akses dan/atau izin untuk memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau mungkin digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terkena pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak. Keempat, memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

"Harapannya, Wajib Pajak dapat memperlancar pemeriksaan, bahkan Wajib Pajak dapat menyediakan tenaga dan/atau peralatan yang diperlukan untuk pemeriksaan. Wajib Pajak diharapkan untuk memfasilitasi pemeriksaan, misalnya, jika akses ke data yang diolah secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat membantu Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, dan/atau menyediakan ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak," jelas Ridho.

Kelima, memberikan tanggapan secara tertulis terhadap SPHP. Keenam, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Di sisi lain, Ridho menambahkan sesuai dengan PMK Nomor 18/PMK/03/2021, setelah pemeriksaan selesai, DJP perlu membimbing Wajib Pajak agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan di masa mendatang dengan memberikan saran secara tertulis.

"DJP juga wajib menjaga kerahasiaan terhadap pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau disampaikan oleh Wajib Pajak selama pemeriksaan," pungkas Ridho.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com