
Pemerintah menawarkan insentif PPh final 0% untuk wajib pajak UMKM yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan omzet mencapai Rp50 miliar. Hal ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Purwitohadi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menjelaskan bahwa ambang batas omzet bebas pajak di IKN jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar umum. Di luar IKN, omzet yang tidak dikenai pajak adalah Rp500 juta, terutama bagi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Pasal 56 PP 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM tersebut berlaku bagi wajib pajak dalam negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal senilai kurang dari Rp10 miliar di IKN.
Terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas PPh final UMKM 0%, yaitu: memiliki tempat tinggal, kedudukan, atau cabang di IKN; menjalankan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP wilayah IKN; sudah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kriteria UMKM; serta telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.
Namun, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan jasa terkait pekerjaan bebas. Hal ini juga tidak berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyediakan jasa sejenis pekerjaan bebas, serta penghasilan dan jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.
Selanjutnya, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku untuk penghasilan yang sudah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan khusus dan penghasilan yang dikecualikan serta objek PPh. Rincian penerapan dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaporan fasilitas PPh final 0% di IKN akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Komentar Anda