
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa subjek pajak terbagi menjadi Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Pasal 2 ayat 1a UU PPh juga menegaskan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki perlakuan perpajakan yang setara dengan Subjek Pajak Badan. Meskipun keduanya dikenakan pajak dengan cara yang sama, terdapat beberapa perbedaan antara BUT dan Subjek Pajak Badan, sebagai berikut:
1. Objek Pajak Untuk Subjek Pajak Badan, diterapkan sistem pengenaan pajak world wide income, yang berarti semua penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, akan dikenakan pajak di Indonesia.
2. Sementara itu, untuk BUT, tidak diterapkan sistem world wide income. Objek pajaknya terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari Indonesia saja. Penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu attribution income (penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT beserta harta yang dimiliki atau dikuasai), force of attraction income (penghasilan yang diterima oleh kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia), dan effectively connected income (penghasilan yang diterima oleh kantor pusat, yang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang menghasilkan penghasilan tersebut).
Komentar Anda