Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan BUT dan Subjek Pajak Badan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 14 Oktober 2023 | Dilihat 844kali
Perbedaan BUT dan Subjek Pajak Badan

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa subjek pajak terbagi menjadi Orang Pribadi, Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Pasal 2 ayat 1a UU PPh juga menegaskan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki perlakuan perpajakan yang setara dengan Subjek Pajak Badan. Meskipun keduanya dikenakan pajak dengan cara yang sama, terdapat beberapa perbedaan antara BUT dan Subjek Pajak Badan, sebagai berikut:

1. Objek Pajak Untuk Subjek Pajak Badan, diterapkan sistem pengenaan pajak world wide income, yang berarti semua penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak Badan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, akan dikenakan pajak di Indonesia.

2. Sementara itu, untuk BUT, tidak diterapkan sistem world wide income. Objek pajaknya terbatas pada penghasilan yang diperoleh dari Indonesia saja. Penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu attribution income (penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT beserta harta yang dimiliki atau dikuasai), force of attraction income (penghasilan yang diterima oleh kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia), dan effectively connected income (penghasilan yang diterima oleh kantor pusat, yang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang menghasilkan penghasilan tersebut).

  1. Jenis Pajak Penghasilan Kedua BUT dan Subjek Pajak Badan dikenakan Pajak Badan sebesar 22%. Namun, BUT tidak dapat menikmati fasilitas Pasal 31E, yang memberikan diskon 50% dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 Miliar. Selain itu, BUT juga harus membayar Branch Profit Tax atau PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, atau sesuai dengan Tax Treaty antara kedua negara yang bersangkutan.
  2. Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (Deductible Expenses) Kedua BUT dan Subjek Pajak Badan diizinkan untuk mengurangkan biaya yang terkait dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan, sesuai yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 UU PPh. Namun, BUT memiliki tambahan kemampuan untuk mengurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan force of attraction income dan effectively connected income, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, serta biaya administrasi kantor pusat yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT.
  3. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak (Non Deductible Expenses) Non Deductible Expenses untuk BUT dan Subjek Pajak Badan diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Namun, untuk BUT, ada tambahan Non Deductible Expenses, yaitu biaya atas pembayaran ke kantor pusat berupa royalti, imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, dan jasa lainnya, serta bunga kecuali bunga yang berhubungan dengan usaha perbankan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com