
Pemerintah Kota Banda Aceh telah meluncurkan aplikasi bernama Silakan (Sistem Layanan Perpajakan) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memaksimalkan pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah. Peluncuran resmi aplikasi ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, pada acara Penganugerahan Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak.
Amiruddin menjelaskan bahwa inovasi dalam perpajakan ini merupakan bentuk akselerasi layanan publik melalui digitalisasi. Aplikasi Silakan memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan terkait perpajakan tanpa harus mendatangi unit pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).
"Langkah ini merupakan terobosan besar dalam modernisasi administrasi pemerintahan. Aplikasi Silakan akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas administrasi perpajakan bagi masyarakat. Semoga ini menghasilkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh," ucap Amiruddin di Aula Balai Kota Banda Aceh, Jumat (13/10).
Salah satu kemudahan akses yang disediakan oleh aplikasi ini adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara online. Selain itu, layanan publik dipercepat melalui digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang disampaikan secara elektronik, memungkinkan Wajib Pajak untuk menerimanya melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Saat ini, masyarakat Banda Aceh dapat mengakses aplikasi ini melalui situs web pajak.bandaacehkota.go.id. Platform yang ramah pengguna ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Aplikasi ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh dan telah dikembangkan sejak tahun 2021. BPKK akan terus mengembangkan aplikasi ini untuk mencakup seluruh jenis layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengawasan, pelaporan pajak, hingga pembayaran. Tim IT BPKK yang mengembangkan aplikasi ini juga terus memberikan pelatihan kepada petugas di Bidang Pendataan untuk menggunakan aplikasi Silakan.
Setelah meluncurkan Silakan, Amiruddin memberikan piagam penghargaan kepada 30 Wajib Pajak yang dianggap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Penerima penghargaan dipilih berdasarkan tingkat kepatuhan dalam menyampaikan laporan dan pembayaran kewajiban pajak daerah, serta penggunaan alat pengawasan pajak online atau tapping box.
Amiruddin menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi dan mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh. Ia menekankan bahwa kontribusi aktif melalui pembayaran pajak merupakan hasil dari kolaborasi antara Wajib Pajak dan pemerintah daerah untuk menciptakan sinergi positif.
"Selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah. Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga yang patuh, tetapi juga membantu memajukan pembangunan kota kita untuk menjadi tempat yang lebih baik," ujar Amiruddin.
Penghargaan juga diberikan kepada instansi/lembaga pendukung dalam optimalisasi pajak daerah, yaitu Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh. Amiruddin berharap agar para penerima penghargaan dapat menjadi contoh bagi Wajib Pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
"Sinergi ini merupakan langkah yang sangat penting dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, untuk mendukung berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat," tambah Amiruddin.
Komentar Anda