
Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menerapkan tarif baru untuk empat kategori barang impor, yaitu sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi dan besi baja. Penerapan tarif baru ini akan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 17 Oktober mendatang.
Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, mengungkapkan bahwa keempat jenis komoditas ini akan dikenakan tarif Most Favoured Nations (MFN). "Dengan adanya PMK 96 ini, akan ada penambahan dan penerapan tarif MFN untuk 4 jenis komoditas ini," ujar Donny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (12/10/2023).
Donny menjelaskan sebelumnya, tarif impor untuk keempat komoditas tersebut adalah sebesar 7,5%. Namun, dengan diberlakukannya tarif MFN, besaran bea masuk akan disesuaikan. Sebagai contoh, sepeda akan dikenakan tarif antara 25-40%; jam tangan sebesar 10%; kosmetik antara 10-15%; sementara besi dan baja akan dikenai tarif antara 0-20%.
Donny menjelaskan bahwa penerapan tarif baru ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Dia mengungkapkan bahwa impor dari keempat kategori komoditas ini belakangan ini mengalami peningkatan yang signifikan. "Peningkatan impor ini berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," katanya.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menyatakan bahwa bea masuk bisa digunakan sebagai alat untuk mengatur impor barang ke Indonesia. Dengan menaikkan bea masuk, ini akan membantu barang sejenis dari dalam negeri untuk bersaing di pasar lokal.
"Sehingga, jika orang ingin membeli barang yang sama, kemungkinan akan memilih barang domestik karena tidak dikenakan bea masuk," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya tarif baru untuk keempat kategori barang ini, perhitungan bea masuk untuk barang impor tersebut akan berubah dari yang sebelumnya 7,5%. Dia memberikan contoh barang impor dengan harga Rp 1.000 dan bea masuk 20%. Dengan demikian, bea masuk untuk barang tersebut adalah Rp 200. Sehingga total nilai impor untuk barang tersebut adalah Rp 1.200. Selanjutnya, total nilai impor ini harus dihitung ulang dengan mempertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor sebesar 2,5%. "Itu adalah cara menghitungnya," ujarnya.
Komentar Anda