
Sebagai negara dengan sejumlah pulau dan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengekspor berbagai jenis komoditas, termasuk barang pertanian, mineral, dan manufaktur. Proyeksi menunjukkan bahwa Indonesia diharapkan menjadi salah satu negara pengekspor terbesar di dunia pada tahun 2045. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mencapai tujuan ini, termasuk memudahkan administrasi dan memberikan fasilitas perpajakan. Untuk membahas ini secara mendalam, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta, dengan dukungan dari Hive Five, menyelenggarakan seminar dengan tema "Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara: Peluang, Tantangan, Peraturan, dan Aspek Perpajakan Perdagangan Ekspor". Seminar ini berlangsung di Sahari Hotel, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023.
Para narasumber yang dihadirkan dalam seminar ini antara lain Ketua Umum AKP2I, Suherman Saleh; Pendiri dan CEO Hive Five, Sabar L Tobing; Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Ichlas M Nasution; Pendiri Ekspor.Id, Choirul Amin; dan Pendiri Indonesian Export Channel, Ronnie Aban.
Suherman dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam konteks ekspor, terdapat tiga faktor yang perlu diperhatikan karena memiliki potensi sebagai peluang dan tantangan. Pertama, produk ekspor perlu memahami preferensi yang diinginkan oleh negara tujuan ekspor. Kedua, peraturan yang mengatur ekspor, yaitu apa yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk diekspor. Ketiga, pentingnya mengintegrasikan eksportir domestik dengan importir di luar negeri. Eksportir harus memastikan bahwa barang yang dikirim tidak bermasalah karena tidak memahami peraturan di negara tujuan ekspor.
Ichlas, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan beserta unit-unitnya mendorong UMKM untuk melakukan ekspor melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022. Beberapa kebijakan tersebut meliputi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan fasilitas fiskal seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) yang dikelola oleh DJBC, serta insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Choirul Amin, Pendiri Ekspor.Id, mengungkapkan beberapa kesulitan yang sering dihadapi oleh calon eksportir, seperti belum memiliki badan hukum, belum memenuhi standar produk termasuk sertifikasi halal, dan ketidakamanan transaksi. Amin mendorong UMKM untuk melakukan ekspor dengan membentuk badan hukum yang jelas, karena ini merupakan syarat utama agar UMKM dapat melakukan ekspor. Dengan badan hukum yang jelas, mereka dapat mendapatkan bantuan melalui Klinik Ekspor dari Bea Cukai dan fasilitas-fasilitas perpajakan dari DJP.
Ronnie Aban, Pendiri dan Ketua Indonesian Export Channel, menyebutkan bahwa setelah memiliki badan hukum, calon eksportir perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti katalog produk, kartu dokumen, presentasi dokumen penawaran, sales contract, dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Selain itu, mereka harus memahami proses transaksi yang benar, termasuk pembayaran yang sesuai dan aman melalui Letter of Credit (LoC).
Sabar L Tobing, Pendiri dan CEO Hive Five, menekankan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas ekspor dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor dibebaskan atau dikenakan tarif 0 persen.
Tobing menjelaskan bahwa dalam kegiatan ekspor, PPN dapat dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memiliki badan hukum yang jelas, melakukan pembukuan, dan melaporkan keuangan dengan baik. Tobing juga menyoroti bahwa berbagai insentif perpajakan dari pemerintah perlu dimanfaatkan secara optimal oleh eksportir, karena memberikan manfaat yang besar.
Sebagai informasi tambahan, AKP2I PD DKI Jakarta adalah organisasi profesi yang mencakup konsultan pajak publik Indonesia, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan, dan teknisi perpajakan di cabang DKI Jakarta. Sementara itu, Hive Five atau PT Lima Sekawan Indonesia adalah perusahaan yang fokus pada konsultasi bisnis pendirian usaha, menyediakan layanan seperti pengurusan legalitas usaha, laporan perpajakan, keuangan perusahaan, dan penyewaan virtual office serta branding perusahaan atau bisnis.
Komentar Anda