Contact Whatsapp085210254902

Aturan Baru Ketentuan Kepabeanan dan Pajak Impor

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 14 Oktober 2023 | Dilihat 898kali
Aturan Baru Ketentuan Kepabeanan dan Pajak Impor

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai peraturan kepabeanan, cukai, pajak impor, dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 dan akan efektif mulai tanggal 17 Oktober 2023.

Fadjar Donny, Direktur Teknis Kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kemenkeu, menjelaskan bahwa peraturan ini, yang memodifikasi PMK-199/PMK.010/2019, adalah bagian dari upaya transformasi layanan Kemenkeu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, terutama untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.

Donny menyebutkan bahwa PMK Nomor 96 Tahun 2023 dikeluarkan seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi impor barang konsumsi dan juga karena pesatnya pertumbuhan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan kemajuan dalam prosedur pelayanan dan pengawasan menggunakan teknologi informasi.

Dalam PMK Nomor 96 Tahun 2019, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dianggap sebagai importir untuk barang kiriman hasil perdagangan PPMSE. Oleh karena itu, kemitraan PPMSE dengan DJBC tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi keharusan. Ini merupakan hasil dari perubahan dari sistem penilaian resmi sebelumnya menjadi penilaian mandiri.

Donny menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE yang telah bermitra harus menyampaikan e-catalog dan e-invoice atas barang kiriman tersebut. Data tersebut akan dibandingkan dengan consignment notes untuk menentukan harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman. Hal ini diharapkan dapat membantu Bea Cukai dalam mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman.

Salah satu perubahan dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah penentuan tarif Most Favoured Nation (MFN) untuk beberapa jenis komoditas. Tarif ini dikenakan pada delapan komoditas, seperti tas (15-20 persen), buku (0 persen), produk tekstil (5-25 persen), alas kaki/sepatu (5-30 persen), kosmetik (10-15 persen), besi dan baja (0-20 persen), sepeda (25-40 persen), dan jam tangan (10 persen). Donny memastikan bahwa pengenaan tarif ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Donny menyimpulkan dengan harapan bahwa PMK Nomor 96 Tahun 2023 akan meningkatkan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan impor barang kiriman. Dari sisi ekspor, peraturan ini diharapkan akan membawa perbaikan administrasi kepabeanan untuk ekspor barang kiriman. Donny juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan terkait impor dan ekspor barang kiriman serta mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com