
Apa itu Pajak Iphone? Ya, pajak iphone adalah biaya pajak yg harus dibayar oleh pembeli handphone merek ini. Pajak ini umumnya dikenakan kepada konsumen yang melakukan impor dari luar negeri, sehingga jenis pajak atas impor tersebut adalah Bea masuk 10%, PPN Impor 11% dan PPh 22 Impor 10% NPWP dan 20% Non NPWP.
Sebagai contoh iphone 15 Promax 256 gb dengan harga 1.119 USD atau 18,572.000 dengan kurs Rp.15.490. Dari harga tersebut mendapkan pembebasan sebesar 500 USD sehingga nilai pabean atau yg kena pajak adalah 699 USD atau 10.764.000. Mari kita hitung pajaknya! Pertama, Bea masuk diperoleh sebesar 1.076.000 dari 10% x 10.764.000. Kedua, PPN Impor 11% diperoleh sebesar 1.302.000 dari 11% x Nilai pabean + Bea masuk. Dan, ketiga PPh 22 impor 10% untuk yg memiliki NPWP diperoleh 1.184.106 dan 20% untuk yg tidak memiliki NPWP diperoleh 2.368.212 kedua dari 10% dan 20% x 10.764.000.
Lalu, berapa total pajak yg harus dibayar? Total pajak yang memiliki NPWP adalah 3.563.000 dan Non NPWP adalah 4.747.000. Jadi klo ditotal keseluruhan dari harga hp sma pajaknya adalah 22jt buat yg memiliki NPWP dan 23jt buat Non NPWP.
Nah Buat kalian yg pengen beli hp ini, mending tambahin deh uang lebih buat bayar pajaknya ya!
Komentar Anda