Contact Whatsapp085210254902

Cara dan Strategi Efektif Ajukan Permohonan Advance Pricing Agreement

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 571kali
Cara dan Strategi Efektif Ajukan Permohonan Advance Pricing Agreement

Pemerintah yakin bahwa prosedur pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 telah mengikuti standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 dari Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan otoritas perpajakan. Bagaimana cara mengajukan permohonan APA? Bagaimana strategi efektif untuk mengajukan Advance Pricing Agreement (APA)? Alifio Yafi Narendra, Supervisor Transfer Pricing and International Tax di TaxPrime, akan menjelaskan prosedur pengajuan APA berdasarkan regulasi dan pengalamannya membimbing Wajib Pajak.

Apa itu "Advance Pricing Agreement"?

Menurut Alifio, APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Wajib Pajak (unilateral), atau antara Dirjen Pajak dan satu atau lebih otoritas pajak pemerintah negara mitra, dan/atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral atau multilateral).

"Perjanjian ini bertujuan untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka, sehingga dapat menghindari sengketa pajak di masa depan. Dapat dikatakan, APA adalah solusi yang sangat baik bagi Wajib Pajak yang selalu mendapatkan koreksi setiap tahun. Juga, periode roll back juga aman. DJP juga tidak perlu membahas koreksi setiap tahun karena hal ini melelahkan bagi kedua belah pihak," katanya kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (12/10).

Alifio menyebutkan, berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 22 Tahun 2020, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan APA selama memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mereka harus memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama tiga tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

Kedua, mereka harus wajib dan telah memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP-doc) berupa dokumen induk dan dokumen lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama tiga tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

"Dalam TP-doc pastinya terdapat bagian analisis ekonomi, di mana bagian tersebut memuat pengujian kewajaran harga transfer dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk dapat melakukan tahapan pendahuluan, berdasarkan pengalaman kami, secara teknis, tim sudah mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk transaksi terkait, seperti perjanjian antar-perusahaan dan data-data pendukung lainnya terkait transaksi tersebut," ungkap Alifio.

Ketiga, Wajib Pajak tidak sedang diselidiki atau menjalani proses hukum di bidang perpajakan. Keempat, transaksi afiliasi dan pihak afiliasi yang ingin dicakup dalam permohonan APA harus diusulkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Kelima, usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA harus sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak boleh mengakibatkan laba operasional Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasional yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Terkait transaksi jasa, dilakukan pembuktian atau pengujian benefit test, shareholder activities, duplication test, incidental benefit, dan centralised services," kata Alifio.

Keenam, permohonan APA harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA dengan benar, lengkap, dan jelas. Alifio menekankan pentingnya memastikan dokumen permohonan APA lengkap dan tepat waktu sebagai persyaratan administratif.

"TaxPrime pastikan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tim APA dari DJP, dan menyerahkan dokumen permohonan APA lengkap dan tepat waktu. Dalam prosesnya, tim DJP melakukan pemeriksaan yang dikenal sebagai pemeriksaan untuk tujuan lain. Pemeriksaan ini berbeda dari pemeriksaan pajak tahunan, tidak bertujuan untuk koreksi, namun bertujuan untuk memahami lebih baik kondisi dan bisnis Wajib Pajak. Pemeriksaan ini terkait dengan pengujian material oleh pemeriksa yang merupakan salah satu bagian dari proses APA," jelas Alifio.

Ketujuh, penyampaian permohonan APA harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Dirjen Pajak akan menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA.

"Secara teknis, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung kepada Dirjen Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) paling lambat dua bulan setelah tanggal pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti dan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya periode APA," urai Alifio.

Kedelapan, kelengkapan permohonan APA harus paling sedikit melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama tiga tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

"Berbasis pengalaman saya dalam mendampingi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan APA, tim Direktorat Jenderal Perpajakan Internasional DJP mengundang Wajib Pajak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com