
Terselenggaranya finansial negara sangat bergantung pada keberadaan sistem pengumpulan pajak yang andal. Sistem ini memastikan proses pengumpulan pajak dapat berlangsung dengan lancar, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi suatu negara dan menjadi poin kunci dalam penyelenggaraan keuangan negara. Tanpa pendapatan dari pajak, suatu negara tidak dapat melaksanakan program pembangunan. Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak: self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berikut adalah uraian mengenai masing-masing sistem tersebut.
1. Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan besaran pajak yang harus mereka bayarkan. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online pemerintah. Pemerintah memainkan peran pengawasan terhadap wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kelebihan dari sistem ini adalah efektivitas pemungutan pajak karena wajib pajak melakukan perhitungan sendiri, meskipun kekurangannya adalah kemungkinan kesulitan dan kekeliruan jika wajib pajak tidak memiliki pengetahuan perpajakan yang cukup.
2. Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem di mana wewenang untuk menentukan besaran pajak terletak pada fiskus atau aparat perpajakan. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif, dan pajak terutang baru ditetapkan setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak. Di Indonesia, sistem ini diterapkan pada pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya. Wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri pajak terutang, melainkan membayar berdasarkan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.
3. Withholding System
Pada sistem pemungutan pajak jenis withholding, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga bukan wajib pajak atau aparat pajak/fiskus. Contoh pemotongan pajak dilakukan oleh bendahara instansi terkait atas penghasilan karyawan. Dalam sistem ini, wajib pajak tidak perlu membayar pajak secara langsung ke KPP. Beberapa jenis pajak yang dikumpulkan dengan sistem pemungutan pajak ini antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Bukti pelunasan pajak dalam sistem ini umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut, kadang-kadang juga Surat Setoran Pajak (SSP), yang akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.
Komentar Anda