Contact Whatsapp085210254902

Kanwil DJP Jabar III Catatkan Penerimaan Pajak Rp 20,8 T

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 12 Oktober 2023 | Dilihat 811kali
Kanwil DJP Jabar III Catatkan Penerimaan Pajak Rp 20,8 T

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) mencatat penerimaan pajak sekitar Rp 20,8 triliun hingga kuartal III-2023. Jumlah ini mencapai 74,03 persen dari target tahun 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 28,13 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Lucia Widiharsanti, menyampaikan bahwa masih ada waktu hingga akhir tahun, dan mereka optimistis dapat mencapai target 100 persen. Dari jumlah penerimaan tersebut, sekitar Rp 20,8 triliun diperoleh dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan dua KPP Madya. KPP Madya mengawasi Wajib Pajak dengan penghasilan besar.

Rincian penerimaan mencakup pencapaian KPP Madya Bogor sekitar Rp 7,2 triliun atau 76,9 persen dari target, dan KPP Madya Kota Bekasi mencapai Rp 5,2 triliun atau 67,1 persen dari target.

KPP Pratama Ciawi, yang mengawasi sebagian Wajib Pajak di Kabupaten Bogor, mencatatkan capaian tertinggi di tingkat Kanwil DJP Jabar III. KPP Pratama Ciawi berhasil mengumpulkan sekitar Rp 884 miliar atau 83,3 persen dari target Rp 1,06 triliun, dengan pertumbuhan 5,53 persen dari penerimaan tahun sebelumnya.

Ia juga mencatat lima sektor dengan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jabar III hingga kuartal III-2023, yaitu industri pengolahan (35,8 persen atau sekitar Rp 7,4 triliun), perdagangan besar dan eceran (25,4 persen atau sekitar Rp 5,2 triliun), real estat (5,8 persen atau sekitar Rp 1,2 triliun), konstruksi (5,45 persen atau sekitar Rp 1,1 triliun), dan administrasi pemerintahan (4,5 persen atau sekitar Rp 956 miliar).

Dilihat dari jenis pajak, terdapat lima kontributor tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jabar III, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (38,9 persen atau sekitar Rp 8 triliun), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (16,05 persen atau sekitar Rp 3,3 triliun), PPh Pasal 25/29 badan (14,1 persen atau sekitar Rp 2,9 triliun), PPN impor (11,4 persen atau sekitar Rp 2,3 triliun), dan PPh final (8,07 persen atau sekitar Rp 1,6 triliun).

Lucia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakan. Ia juga menegaskan bahwa setiap kontribusi akan membantu dalam pembangunan negara. Tantangan ke depan adalah memperjuangkan dana sekitar Rp 7,3 triliun untuk mencapai target 100 persen.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com