
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatat pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp 44,12 triliun hingga kuartal III-2023, mencakup 80,24 persen dari target Rp 54,98 triliun.
Suparno, Kepala Kanwil DJP Jakbar, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar mencapai 10,28 persen tanpa memperhitungkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan -6,67 persen jika memperhitungkan PPS.
Dia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 24,66 triliun, pajak lainnya Rp 69,16 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,36 miliar.
Suparno juga membagikan informasi mengenai kontribusi utama terhadap penerimaan pajak, yaitu sektor perdagangan sebesar Rp 21,01 triliun, industri pengolahan Rp 8,06 triliun, pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan konstruksi Rp 2,10 triliun. Keempat sektor ini berkontribusi sebesar 76,38 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar.
Dia melanjutkan bahwa Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerapkan strategi "pillars of success" dengan konsistensi. Data menunjukkan hingga 30 September 2023, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah diterima adalah 341.699 dari target 392.775. Tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakbar mencapai 87 persen. Dalam perbandingan dengan tingkat kepatuhan formal nasional, jumlah SPT tahunan yang diterima adalah 14.598.607 dari target 16.178.999 atau mencapai 90,23 persen.
Suparno juga mengapresiasi seluruh Wajib Pajak atas kontribusi dalam membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan mereka. Dia berharap agar seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan terus berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan. Suparno juga optimis bahwa kenaikan kepatuhan dan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2023 akan didorong oleh edukasi yang intensif dan dukungan dari berbagai organisasi mitra dalam menyebarkan informasi perpajakan.
Komentar Anda