
Dalam dunia bisnis, ada perusahaan yang memiliki fokus pada memfasilitasi produksi produk untuk badan usaha lainnya. Ini disebut sebagai jasa maklon. Contoh sederhana adalah perusahaan yang membantu pembuatan produk skincare untuk berbagai klinik kecantikan. Bagaimana aturan pajak berlaku untuk jasa maklon?
Apa itu jasa maklon?
Maklon berasal dari bahasa Belanda, "maakloon," yang dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai "manufacturing fee." Istilah "maklon" ini digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menggambarkan aktivitas manufaktur produk yang dilakukan oleh sebuah perusahaan berdasarkan permintaan pihak lain.
Dengan menggunakan jasa maklon, perusahaan yang membutuhkan produk tidak perlu lagi melakukan produksi sendiri, seperti membangun pabrik, membeli peralatan, atau menggaji pekerja produksi.
Aturan terkait jasa maklon telah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa dalam penyelesaian suatu barang tertentu yang prosesnya dilakukan oleh pihak penyedia jasa (biasanya dalam bentuk subkontrak). Dalam hal ini, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang diperlukan untuk proses tersebut biasanya disediakan oleh pihak yang menggunakan jasa maklon, dan kepemilikan atas produk jadi tetap berada pada pengguna jasa.
Bagaimana peraturan pajak berlaku untuk jasa maklon?
Aspek perpajakan dalam jasa maklon sejalan dengan aturan perpajakan untuk jasa pada umumnya. Sebagai bentuk jasa yang dapat dikenakan pajak, jasa maklon tunduk pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, sebagai badan usaha, penyedia jasa maklon juga harus memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Pemerintah telah memberikan fasilitas PPN berupa tarif nol persen untuk ekspor jasa maklon. Namun, agar mendapat fasilitas ini, ekspor jasa maklon harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti bahan baku atau setengah jadi yang disediakan oleh pengguna jasa, pengolahan bahan baku atau setengah jadi menjadi barang yang dapat dikenakan PPN, kepemilikan barang tersebut oleh pengguna jasa, dan pengiriman barang ke luar daerah pabean. Layanan jasa maklon harus ditujukan kepada penerima ekspor atau Wajib Pajak luar negeri.
Selain PPN, PPh Pasal 23 juga dikenakan pada imbalan yang diterima atas jasa maklon. PPh Pasal 23 dikenakan sebesar 2 persen dari jumlah bruto, tanpa memasukkan PPN. Jumlah bruto adalah jumlah total pendapatan, dalam berbagai bentuk, yang dibayarkan, disediakan untuk pembayaran, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
Komentar Anda