
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan keberatan jika tidak sependapat. Bagaimana syarat dan langkah-langkahnya? Apakah ada strategi yang perlu dipertimbangkan? Muh Fahri Maulana, Manajer Litigasi dan Sengketa Pajak di TaxPrime, akan menjelaskan persyaratan, prosedur, dan strategi dalam menghadapi upaya hukum banding perkara pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Proses banding dimulai dari penilaian Wajib Pajak yang merasa tidak sesuai, di mana Wajib Pajak mengajukan Surat Keberatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah Surat Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak. Jika keberatan Wajib Pajak ditolak atau diterima sebagian oleh Direktur Jenderal Pajak, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan upaya hukum banding. Namun, perlu dipertimbangkan oleh Wajib Pajak apakah setiap langkah hukum yang diambil sepadan dengan biayanya. Misalnya, jika jumlah pajak yang terutang cukup besar dan signifikan bagi perusahaan, hal ini perlu dipertimbangkan.
Selain itu, pertimbangan untuk mengambil langkah hukum banding dapat muncul dari temuan pemeriksaan pajak yang berulang setiap tahun (mirroring). Menurut Fahri, dengan tidak mengambil langkah hukum berikutnya, ada kemungkinan temuan yang sama dapat muncul pada pemeriksaan pajak di tahun-tahun berikutnya.
Pertimbangan krusial bagi Wajib Pajak adalah mengenai sanksi denda. Fahri merujuk pada Pasal 27 ayat 5d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa jika permohonan banding ditolak, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayarkan sebelum mengajukan keberatan.
Apa saja syarat untuk mengajukan banding?
Fahri mengutip Pasal 27 dan 27B UU KUP, serta UU Nomor 14 Tahun 2002, yang mengatur prosedur pengajuan banding. Pertama, setiap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan satu Surat Banding. Wajib Pajak harus melengkapi dokumen administrasi dalam Surat Banding sebanyak 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).
Kedua, permohonan banding harus diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas. Batas waktu pengajuan surat banding adalah 3 bulan sejak Keputusan Keberatan diterima. Surat Banding harus dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan.
Ketiga, syarat penting adalah bahwa pengajuan banding hanya dapat dilakukan jika jumlah pajak terutang Wajib Pajak sudah dibayar minimal 50 persen. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan jumlah pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Keempat, dokumen pelengkap harus dilampirkan, seperti fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus.
Fahri juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen banding harus disampaikan dalam flash disk (off-line), sedangkan e-Tax Court memungkinkan pengunggahan dokumen secara online. Surat Banding harus dalam format dokumen (doc), sedangkan dokumen pendukung lainnya harus dalam format portable document (pdf).
“Syarat dan ketentuan administratif ini penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan sesuai aturan yang berlaku. Sidang pertama dan kedua di Pengadilan Pajak akan membahas ketentuan formalnya. Jika pemohon banding tidak memenuhi ketentuan formal, permohonan banding dapat ditolak secara formal,” ungkap Fahri.
Dengan demikian, Fahri menyarankan agar Wajib Pajak memeriksa kelengkapan dokumen pendukung dan persyaratan administratif secara detail sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Wajib Pajak juga berhak membatalkan permohonan banding atau mencabut Surat Banding dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pencabutan Surat Banding.
Bagaimana mekanisme proses banding perkara pajak?
Proses dimulai dengan pengajuan Surat Banding ke Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan mengirim Surat Permintaan Uraian Banding ke DJP dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima Surat Banding.
“Setelah itu, DJP atau Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan uraian atas Surat Permintaan Uraian Banding (menjawab Surat Permintaan Uraian Banding) dalam maksimal tiga bulan setelah menerima surat dari Pengadilan Pajak. Proses dilanjutkan dengan Pengadilan Pajak meminta bantahan terhadap surat yang telah dijawab oleh DJP paling lambat 30 hari,” jelas Fahri.
Ia melanjutkan bahwa Pengadilan Pajak akan menyampaikan salinan bantahan atas Surat Permintaan Uraian Banding kembali ke DJP dalam waktu maksimal 14 hari. Akhirnya, Pengadilan Pajak akan menggelar sidang pemeriksaan dengan mengundang DJP dan Wajib Pajak. Jika menggunakan aplikasi e-Tax Court, persidangan dapat dilakukan secara online.
“Maksimal durasi persidangan ini adalah 12 bulan sejak pengajuan Surat Banding, dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Setelah persidangan selesai, Pengadilan Pajak akan menerbitkan Surat Putusan Banding tanpa jangka waktu yang ditentukan. Putusan banding akan direspons oleh DJP dalam 30 hari sejak putusan diterima. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan menguras energi dan sumber daya. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempertimbangkan cost and benefit sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” terang Fahri.
Jika Wajib Pajak atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan banding dari Pengadilan Pajak, keduanya dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
“Ada pertimbangan lagi ketika ingin mengajukan upaya hukum PK. Wajib Pajak harus memahami dengan baik proses administratif PK. Selain itu, Wajib Pajak harus mempertimbangkan peluang untuk mengajukan upaya hukum PK dengan mempertimbangkan putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan jenis koreksi yang sama. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat penting agar langkah hukum yang diambil Wajib Pajak benar-benar tepat, mempertimbangkan pertimbangan, dan strategi yang sesuai,” tambah Fahri.
Komentar Anda