
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, memiliki optimisme tinggi untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024 sebesar Rp 7,5 triliun. Hal ini karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memiliki kewenangan untuk memungut delapan jenis pajak.
Giri Prasta menyatakan pentingnya tidak mengurangi pendapatan dalam pola pikir dan optimisme untuk meningkatkan pendapatan. Dia menekankan bahwa target pendapatan pada tahun mendatang dapat tercapai berkat kebijakan baru yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memungut sembilan jenis pajak. Namun, Pemkab Badung hanya memiliki delapan jenis pajak yang dapat dikenakan.
Delapan jenis pajak tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), opsi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Giri Prasta menegaskan bahwa tidak ada potensi penurunan pendapatan akibat penyesuaian jenis pajak yang dipungut. Adapun, hal-hal teknis yang belum diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Pemerintah Badung bekerja sama dengan DPRD untuk menggodok Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab Badung menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 8,3 triliun pada tahun 2024, sedangkan pada anggaran daerah tahun 2023, target pendapatan daerah hanya sebesar Rp 6,058 triliun.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan, dan parkir akan digabungkan menjadi satu klasifikasi, yaitu Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Komentar Anda