
Pemerintah Indonesia tengah mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk aktif dalam kegiatan ekspor. Meskipun demikian, ada berbagai persyaratan dan peraturan yang harus dipenuhi oleh para eksportir.
Apa yang Dimaksud dengan Ekspor?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah tindakan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean mencakup wilayah darat, perairan, udara, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang merupakan milik Indonesia.
Definisi Eksportir
Eksportir adalah entitas hukum atau individu yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor, terutama dalam skala besar, melibatkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Persyaratan untuk Menjadi Eksportir
1. Perusahaan harus memiliki bentuk badan hukum, seperti CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, dan Koperasi.
2. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP).
3. Memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi.
Klasifikasi Eksportir
- Eksportir produsen dengan persyaratan tertentu.
- Eksportir bukan produsen dengan persyaratan khusus.
Tarif Pajak untuk Ekspor
- Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bervariasi antara 0,25 persen hingga 1,5 persen berdasarkan jenis barang ekspor.
- Barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif 0 persen.
- BKP tidak berwujud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Cara Menghitung Pajak Ekspor
- Tarif Ad Valorem (persentase nilai barang yang diimpor): PPh 22 ekspor = tarif x Harga Patokan Tertentu (HPE) x jumlah satuan barang x kurs.
- Tarif Ad Naturam (spesifik berdasarkan ukuran fisik barang): PPh 22 ekspor = tarif x jumlah satuan barang x kurs.
Komentar Anda