Contact Whatsapp085210254902

Cara Daftarkan Hak Cipta secara On-line Beserta Biayanya

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 Oktober 2023 | Dilihat 924kali
Cara Daftarkan Hak Cipta secara On-line Beserta Biayanya

Pendaftaran hak cipta adalah proses penting bagi pencipta karya seperti buku, lukisan, seni batik, tarian, lagu, dan lainnya. Anda dapat mengajukan permohonan hak cipta secara online ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut adalah informasi tentang apa itu hak cipta, ruang lingkup objek yang dilindungi, syarat pendaftaran online, biaya, dan masa berlaku hak cipta:

Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang melindungi berbagai jenis karya seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan program komputer. Tujuan utamanya adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi bagi pencipta karya.

Ruang Lingkup Objek yang Dilindungi oleh Hak Cipta
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis, dan hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan karya serupa.
- Alat peraga pendidikan dan ilmiah.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa lirik.
- Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, dan seni terapan.
- Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online di Kemenkumham

- Surat Permohonan Pemindahan Hak dan Surat Perjanjian.
- Bukti Pengalihan Hak dan Surat Pencatatan Ciptaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Kuasa (jika melalui kuasa).
- Akta Perusahaan (jika pemegang badan hukum) atau dokumen lainnya.

Cara Mendaftar Hak Cipta di Kemenkumham

1. Daftar dan log in ke akun hak cipta di https://hakcipta.dgip.go.id/.
2. Pilih menu "Pasca Hak Cipta" dan klik "Permohonan Baru".
3. Pilih "Jenis Dokumen" dan klik "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait".
4. Masukkan deskripsi tentang ciptaan yang akan dimohonkan.
5. Masukkan nomor permohonan ciptaan yang akan dimohonkan, lalu klik "Tambah".
6. Masukkan data pemegang hak cipta.
7. Unggah lampiran persyaratan.
8. Klik "Submit".
9. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/M–banking sesuai dengan kode billing.

Biaya Pengajuan Permohonan Hak Cipta
Biaya pengajuan hak cipta adalah Rp 200.000 per permohonan menurut Kemenkumham.

Masa Berlaku Hak Cipta
- Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta (+ 70 tahun).
- Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pertunjukan: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com