
Salah satu jenis pajak yang perlu dipertimbangkan oleh Wajib Pajak yang berbisnis di bidang penjualan properti adalah Pajak Penghasilan (PPh) final. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh final sebesar 1 persen untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Bagaimana aturan PPh final 1 persen untuk PHTB rumah sederhana? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini? Hal ini akan dijelaskan dengan merujuk pada peraturan perpajakan yang berlaku.
PPh atas penghasilan dari PHTB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 261 Tahun 2016 (PMK 261/2016).
Menurut ketentuan tersebut, orang pribadi atau badan yang usaha utamanya bergerak dalam PHTB akan dikenakan PPh final. Artinya, bagi Wajib Pajak yang bisnis utamanya adalah penjualan properti, mereka akan dikenai PPh final dan tidak dapat mengkreditkan atau mengurangi pajak dengan jenis pajak lain.
PP 34/2016 menyebutkan bahwa penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi seperti penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau waris.
Hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan peraturan agraria, atau hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sesuai dengan peraturan rumah susun.
Pemerintah telah menetapkan tarif PPh final sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Nilai PHTB dapat dihitung berdasarkan nilai yang telah diatur dalam keputusan pejabat yang berwenang, nilai menurut risalah lelang, nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh dalam transaksi penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, atau nilai pasar berdasarkan transaksi tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Bagaimana rumah sederhana memenuhi kriteria untuk dikenakan tarif PPh atas PHTB sebesar 1 persen?
Untuk memenuhi syarat sebagai rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang mendapat tarif PPh atas PHTB sebesar 1 persen, Anda dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2019. Peraturan tersebut menguraikan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang memenuhi syarat untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kriteria ini mencakup luas bangunan tidak lebih dari 36 meter persegi, harga jual tidak melebihi batasan yang ditetapkan berdasarkan zona dan tahun tertentu, rumah merupakan milik pertama orang pribadi dengan pendapatan rendah yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi dan tidak dijual selama empat tahun setelah dimiliki, luas tanah minimal 60 meter persegi, dan perolehannya melalui pembayaran tunai, kredit bersubsidi atau tidak bersubsidi, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Komentar Anda