
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk modernisasi administrasi perpajakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dia mencatat bahwa tingkat collection rate (kemampuan menghimpun piutang) pajak daerah dan retribusi baru mencapai 60 persen.
Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Menurutnya, untuk meningkatkan rasio pungutan pajak daerah tanpa menaikkan tarif pajak, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di tingkat daerah sangat diperlukan.
Dia juga menyebutkan upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi, termasuk pemanfaatan data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan pemda, meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah, dan memperkuat kompetensi teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah. Selain itu, pemda juga didorong untuk memanfaatkan data informasi dan sistem digital.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro juga menyampaikan bahwa saat ini pemda telah melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembayaran pajak daerah secara non-tunai telah mencapai 90 persen, dengan sebagian besar melalui kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, dan QRIS. Sementara itu, pembayaran retribusi daerah juga mencatat peningkatan signifikan dalam pembayaran non-tunai.
Dalam rangka mendukung efisiensi administrasi perpajakan, Kementerian Keuangan berinvestasi untuk membangun Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System, yang diharapkan akan membawa manfaat besar bagi seluruh daerah. Suhajar menekankan bahwa sebagian besar pengeluaran daerah juga sudah dilakukan secara non-tunai melalui transfer dan sistem manajemen kas.
Komentar Anda