Contact Whatsapp085210254902

Penerimaan Pajak Digital Rp 15,15 T hingga 30 September 2023

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 Oktober 2023 | Dilihat 667kali
Penerimaan Pajak Digital Rp 15,15 T hingga 30 September 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sejumlah Rp 15,15 triliun hingga 30 September 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, memaparkan bahwa penerimaan tersebut, mencapai Rp 15,5 triliun, adalah hasil kinerja dari tahun 2020 hingga akhir September 2023, dengan rincian masing-masing tahun sebesar Rp 731,4 miliar (tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 5,01 triliun (30 September 2023).

Lebih lanjut, Dwi menyebut bahwa setoran PPN sebesar Rp 15,15 triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE. Pada September 2023, pemerintah menambah 3 pelaku usaha PMSE baru, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd. Dengan penambahan ini, total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 161.

Selanjutnya, pada Oktober 2023, DJP melakukan koreksi pada data terkait penunjukan atas Skype Communications SARL; Microsoft Ireland Operations Ltd.; dan NCS Pearson Inc.

Dwi menjelaskan bahwa dengan penunjukan ini, para pelaku usaha wajib mengenakan PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyediakan bukti pemungutan PPN, seperti invoice komersial, tagihan, penerimaan pesanan, atau dokumen serupa yang mencantumkan pemungutan PPN dan konfirmasi pembayaran.

DJP berkomitmen untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria tersebut termasuk nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu per tahun atau seribu dalam sebulan, untuk melakukan pemungutan PPN PMSE atas kegiatannya.

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dwi menekankan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Di lain kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang adil. Mengingat perkembangan pesat era digital, diperlukan kesetaraan dalam pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri. Transformasi digital menjadi tren utama, dan diharapkan pemungutan PPN oleh para pengelola platform menjadi hal penting dan terus meningkat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com