Contact Whatsapp085210254902

Pemkab Lombok Tengah Masih Kaji Keringanan Pajak MotoGP

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 04 Oktober 2023 | Dilihat 798kali
Pemkab Lombok Tengah Masih Kaji Keringanan Pajak MotoGP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengklaim masih melakukan evaluasi terkait kemungkinan pengurangan pajak hiburan untuk penyelenggaraan MotoGP Mandalika yang akan diselenggarakan pada 12-15 Oktober 2023. PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku pengembang kawasan pariwisata Mandalika, dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) telah meminta pengurangan tarif pajak hiburan dari 30 persen menjadi 15 persen kepada Pemkab Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyatakan bahwa permintaan dari ITDC masih dalam proses evaluasi oleh Pemkab Lombok Tengah. Keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait.

“Kami belum dapat memberikan jawaban pasti terkait permintaan ITDC ini. Kami masih melakukan evaluasi dan analisis mengenai dampak dan manfaat dari pengurangan pajak hiburan ini bagi daerah kami. Kami juga harus memperhatikan regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Pathul, pada Senin (02/10).

Pathul menjelaskan bahwa pembahasan terkait usulan pengurangan pajak hiburan masih dalam tahap pencarian solusi tengah. Selain itu, ia memastikan bahwa usulan pengurangan pajak bukan karena alasan penurunan jumlah penonton, tetapi karena ada aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Memang, berdasarkan aturan yang kita miliki, tarif pajak hiburan adalah 30 persen. Namun, terdapat aturan terbaru dari pemerintah pusat yang menetapkan 15 persen,” tambahnya.

Sebenarnya, permintaan pengurangan pajak untuk ajang internasional ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh ITDC dan MGPA. Pada Januari 2022, kedua pihak juga telah mengajukan permintaan serupa untuk MotoGP 2022.

Pada saat itu, ITDC mengemukakan bahwa permintaan pengurangan ini didasarkan pada kapasitas penonton MotoGP yang belum mencapai 100 persen. Namun, usulan ini ditolak oleh DPRD Lombok Tengah. Anggota DPRD, Iwan Sutrisno, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberikan hak istimewa kepada siapa pun karena aturan pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Namun, saat ini ITDC dan MGPA kembali meminta pengurangan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang ini, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan, termasuk perlombaan kendaraan bermotor seperti ini, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa saat ini, tarif pajak hiburan yang diatur dalam peraturan daerah Pemkab Lombok Tengah masih tetap 30 persen.

Namun, pemerintah daerah memiliki waktu dua tahun untuk mengubah peraturan daerah yang ada dan mengikuti ketentuan UU HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Tengah masih memiliki waktu untuk menurunkan tarif pajak hiburan dari 30 persen hingga 5 Januari 2024.

Firman mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan revisi yang masih dalam proses di DPRD Lombok Tengah. Revisi ini bisa dilakukan berdasarkan ketentuan dari undang-undang. Salah satu pertimbangan yang masih diakui adalah potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tarif pajak MotoGP diturunkan. Firman meyakini bahwa proyeksi pendapatan yang telah direncanakan akan berkurang setelah revisi tersebut ditetapkan.

Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya memberikan ruang untuk diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk ITDC dan MGPA.

”Permintaan dari MGPA berkisar antara 10 hingga 15 persen, maka kami sedang mendiskusikannya,” ucap Firman.

Ia berharap bahwa diskusi ini akan menghasilkan kesepakatan yang memungkinkan acara MotoGP untuk tetap berjalan dengan baik, dan Pemkab akan merasakan dampaknya terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Semua hal harus dipertimbangkan, sehingga baik MotoGP maupun PAD dapat berjalan dengan baik. Pengurangan pajak hiburan ini juga pernah kami lakukan tahun lalu (saat acara World Superbike/WSBK),” pungkasnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com