Contact Whatsapp085210254902

Pajak UMKM 2023

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 04 Oktober 2023 | Dilihat 688kali
Pajak UMKM 2023

Pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki pendapatan. Namun, tidak semua warga negara memiliki kewajiban pajak yang sama karena terdapat berbagai kriteria yang membedakan jenis dan jumlah pajak yang harus disetor. Salah satu jenis usaha yang mendapatkan perlakuan khusus dalam hal perpajakan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Definisi pajak UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Persyaratan ini mencakup:

1. Usaha mikro, merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta, tidak termasuk nilai bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, omzet usaha mikro setiap tahunnya tidak melebihi Rp 300 juta.

2. Usaha kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik dimiliki oleh individu atau kelompok, dan bukan merupakan cabang dari perusahaan utama. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta dengan kebutuhan maksimal hingga Rp 500 juta. Omzet per tahun berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

3. Usaha menengah, merupakan usaha ekonomi produktif yang bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat, dan berperan secara langsung atau tidak langsung terhadap usaha kecil atau besar. Usaha menengah sering disebut sebagai bisnis besar dengan omzet per tahun mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 (PP 23/2018), UMKM merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak individu; atau Wajib Pajak badan seperti koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas (kecuali bentuk usaha tetap); dan

b. Menerima penghasilan dari usaha, bukan termasuk penghasilan dari jasa terkait pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Wajib Pajak yang bukan UMKM termasuk yang memilih PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau badan usaha seperti persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak individu dengan keahlian khusus, yang menyediakan jasa sejenis dengan jasa terkait pekerjaan bebas.

Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu atau UMKM, PPh yang bersifat final diterapkan. Ini berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh final juga berlaku untuk berbagai jenis usaha seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Terkait dengan tarif pajak UMKM tahun 2023, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang menguntungkan bagi UMKM. Sejak tahun 2013, tarif PPh final untuk UMKM telah diturunkan menjadi 0,5 persen dari omzet, yang sebelumnya sebesar 1 persen, melalui PP 46 tahun 2013. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak pribadi atau badan yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, pemerintah memperpanjang periode pengenaan tarif PPh final ini dengan batas waktu tertentu, yaitu:

a. Maksimal tujuh Tahun Pajak untuk Wajib Pajak individu;

b. Maksimal empat Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. Maksimal tiga Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Pada tahun 2023, pemerintah mengedepankan dukungan terhadap UMKM melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa Wajib Pajak individu UMKM tidak dikenakan PPh atas omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Artinya, UMKM yang memiliki pendapatan kotor kurang dari Rp 500 juta dalam setahun tidak akan dikenakan PPh. Namun, UMKM yang telah mencapai omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, diwajibkan membayar PPh final sebesar 0,5 persen. Dalam aturan ini, dapat diinterpretasikan bahwa pemerintah lebih fokus pada pajak bagi usaha kecil dan menengah, bukan untuk usaha mikro.

Selain PPh final, UMKM juga mungkin harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika telah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN khusus untuk UMKM adalah lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPN normal, berkisar antara 1 persen hingga 3 persen dari peredaran usaha, seperti yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com